Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan para rombongan turis yang membakar petasan di atas kapal phinisi. Diketahui, kapal phinisi tersebut sedang berlayar di Pulau Kalong yang termasuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Komodo.
Aksi para turis tersebut direkam oleh turis lain yang berbeda kapal. Turis yang merekam pun sudah memperingatkan untuk memadamkan petasan tersebut.
Para turis yang merekam mencoba memperingatkan dengan berteriak. Di saat yang bersamaan, gerombolan kelelawar sedang terbang bebas di udara. Berikut selengkapnya:
Advertisement
Seperti informasi yang dilansir dari akun Twitter @kawanbaikkomodo, video itu diunggah pada Kamis sore (31/03). Menyertai video itu, mereka juga memberikan keterangan yang menyayangkan aksi para turis tersebut.
Menurut mereka, aksi tersebut akan membahayakan para satwa. Mereka juga menyorot soal perizinan investasi di TN Komodo.
"Kelakuan wisatawan kita di kawasan konservasi. Ini kejadian di Pulau Kalong TN Komodo sore ini," tulis mereka.
"Ancaman bagi Komodo dan sawta penyertanya ternyata bukan hanya perizinan investasi yg digelontorkan @kementerianlhk pemerintahan @jokowi, ttpi jg prilaku wisatawan berkesadaran rendah," tambahnya.
Advertisement
TN Komodo seringkali memberi peringatan terhadap para turis yang berkunjung soal menyalakan petasan di wilayah konservasi tersebut. Peraturan yang dibuat itu bertujuan untuk melestarikan wilayah sebagai perlindungan satwa, pemanfaatan sumber daya alam, dan membuat seluruh ekosistemnya lestari.
Melansir informasi dari akun Instagram @btn_komodo, ada enam aktivitas yang dilarang dilakukan di wilayah TN Komodo. Seperti bermain jetski, menyalakan api unggun, menyalakan api unggun untuk kegiatan apapun, menyalakan kembang api/petasan, berkemah dan merokok.
Advertisement
Kejadian itu juga sudah diketahui oleh pihak Balai TN Komodo. Namun, Kepala Balai TN Komodo Lukit Awan beserta jajarannya tidak bisa menindak para turis tersebut karena ketika akan diproses mereka sudah meninggalkan tempat.
"Petugas dari resort terdekat, pos resort Kampung Rinca, langsung bergerak ke lokasi, namun kapal sudah tidak ada," ujar Awang seperti dilansir dari Liputan6.com.
Sedangkan untuk operator kapal yang membawa turis tersebut sudah teridentifikasi dan siap dimintai keterangan. Awang juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tersebut akan bisa diproses secara pidana dan jika melihat undang-undang, ancaman 5 tahun penjara dan 100 juta menanti pelaku.
"Kapten kapal dan guide-nya akan kami periksa, dimintai keterangan, dan proses sesuai regulasinya," jelas Awang.
"Selama menunggu proses berjalan, kapal dan guide akan kita blacklist. Tapi, kita periksa dulu biar jelas," tambahnya.