Seperti diketahui, konstitusi merupakan suatu hal penting yang ada dan diterapkan dalam berbagai negara. Dalam hal ini, konstitusi merupakan suatu norma sistem politik dan hukum yang memuat dasar-dasar peraturan di suatu negara. Dengan begitu, konstitusi dapat dikatakan sebagai prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Indonesia juga termasuk salah satu negara yang menerapkan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini, konstitusi yang dianut Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 memuat dasar-dasar dan tujuan negara yang dibentuk pada masa awal pemerintahan Indonesia.
Dalam peranannya, terdapat beberapa fungsi konstitusi yang dijalankan dalam sebuah pemerintahan. Fungsi konstitusi tidak lain merupakan sumber hukum tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan. Bukan hanya itu, fungsi konstitusi juga meliputi pembatasan kekuasaan, identitas nasional suatu negara, hingga perlindungan hak asasi manusia untuk setiap warga negaranya.
Dengan begitu, dapat dipahami bahwa konstitusi merupakan salah satu elemen penting yang harus ada dalam suatu pemerintahan. Tanpa konstitusi, pelaksanaan pemerintahan suatu negara tidak dapat berjalan dengan adil dan seimbang, terutama bagi rakyat. Sehingga, beberapa fungsi konstitusi ini perlu dipahami dengan baik bagi seluruh masyarakat agar bisa memberikan kontribusi baik dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami merangkum beberapa fungsi konstitusi dan berbagai penjelasan lainnya penting untuk disimak.
Advertisement
Mengenal Konstitusi
Sebelum mengetahui beberapa fungsi konstitusi, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang disebut dengan konstitusi. Menurut E.C.S. Wade dan G.Philips, adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Selain itu, menurut K.C. Wheare, konstitusi dipahami sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Kemudian, konstitusi menurut C.F Strong merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Dari beberapa pengertian ahli tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi merupakan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur sistem dan pelaksanaan pemerintahan suatu negara.
Advertisement
Fungsi Konstitusi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa terdapat beberapa fungsi konstitusi yang dilakukan dalam sebuah pemerintahan. Secara umum, fungsi konstitusi adalah memberikan batasan bagi penguasa negara dalam menjalankan dan menyelenggarakan pemerintahan.
Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam kehidupan bernegara. Berikut beberapa fungsi konstitusi yang perlu dipahami:
- Membatasi kekuasan pemerintah agar tidak terjadi tindakan kesewenangan, sehingga hak-hak warga negara dapat dilindungi dan dilaksanakan dengan baik.
- Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara.
- Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
- Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
- Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional.
- Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Dari beberapa fungsi konstitusi tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah di suatu negara. Bahwa konstitusi menjadi suatu pedoman yang dapat membatasi hak penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang dan fokus mengedepankan kepentingan rakyat demi kebaikan.
Dengan begitu, konstitusi menjadi alat yang dapat menyeimbangkan agar penyelenggaraan pemerintahan suatu negara dalam berjalan dengan baik dan adil.
Advertisement
Tujuan Konstitusi
Setelah mengetahui beberapa fungsi konstitusi, berikutnya juga perlu dipahami tujuan konstitusi dalam pemerintahan dengan lebih jelas. Tidak jauh berbeda dengan fungsi konstitusi, tujuan konstitusi juga berkaitan dengan pembatasan para pejabat negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang sedang dijalankan.
Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan menyalahgunakan wewenang yang merugikan rakyat. Berikut beberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui:
- Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Hal ini berfungsi untuk membatasi penguasa sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
- Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Selain itu juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM, berhak mendapatkan perlindungan dan melakukan setiap haknya.
- Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya. Selain itu, konstitusi juga bertujuan memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kuat dan kokoh.
Advertisement
Jenis Konstitusi di Indonesia
Setelah mengetahui fungsi konstitusi dan tujuannya, di Indonesia terdapat beberapa jenis konstitusi yang berlaku. Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang-Undang Sementara 1950.
- UUD 1945 : yaitu konstitusi pertama yang ada di Indonesia. Konstitusi ini berbentuk tertulis yang memuat hukum dasar negara Indonesia yang dituangkan dalam dokumen formal. UUD 1945 ini berlaku pada 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
- Konstitusi RIS 1949 : setelah UUD 1945 berakhir kemudian diberlakukan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi ini juga merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam bentuk dokumen. Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
- UU Sementara 1950 : yaitu konstitusi yang berlangsung dari 17 Agustus 1050 – 5 Juli 1959. Sama dengan dua jenis konstitusi sebelumnya, Undang-Undang Sementara 1950 juga merupakan bentuk konstitusi tertulis.
- UUD 1945 : yaitu konstitusi yang berlaku hingga sekarang ini. Konstitusi yang berbentuk tertulis dan memuat hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan.