Polisi Ungkap Kasus Elpiji Subsidi Oplosan di Sukoharjo, Begini Modusnya
Merdeka.com - Berbagai cara bisa dilakukan untuk meraup keuntungan melimpah. Hal itulah yang dilakukan Suyadi (47), warga Desa Keputren, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Demi meraup untung, Suyadi menjual 400 tabung elpiji oplosan ukuran 12 kg kepada masyarakat. Polisi akhirnya berhasil mengungkap aksi itu pada Rabu (25/8).
“Apa yang dilakukan pelaku ini, termasuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatan tersangka berdampak bagi masyarakat sebagai konsumen,” kata Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dikutip dari ANTARA.
Kegiatan yang Mencurigakan
©2020 Liputan6.com/JohanTallo
Wahyu mengatakan, berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan Suyadi soal gas elpiji di rumah kontrakannya. Ditambah, di sana tidak ada keterangan sebagai pangkalan elpiji.
Setelah dilaporkan, petugas kemudian mendatangi lokasi. Dari sana terungkap kalau Suyadi melakukan kegiatan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti yang ada.
Modus Pelaku
©2016 Merdeka.com/ronauli
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, dalam aksinya Suyadi menyiapkan tabung elpiji nonsubsudi 5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Setelah itu, dia membeli elpiji 3 kg yang isinya kemudian ditambahkan pada tabung gas non-subsidi. Gas hasil pengoplosan itu kemudian dijual ke peternak ayam di Salatiga.
“Pelaku dapat tabung elpiji non-subsidi kosong dengan cara meminjam punya temannya di Yogyakarta. Dalam menjalankan aksi ini, pelaku dibantu satu karyawan,” kata Tarjono.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital, 20 tabung elpiji 3 kg isi, 18 tabung 3 kg kosong, 13 tabung elpiji 5,5 kg, satu tabung elpiji 12 kg isi, delapan tabung elpiji 12 kg proses oplos, dan satu tabung elpiji 50 kg isi.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut dua, bertemu ratusan petani Kabupaten Sukoharjo, Selasa (26/12). Dia berjanji akan memprioritaskan penambahan pupuk bersubsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaDi sisa waktu dua pekan menuju akhir 2023, seluruh distributor juga diminta tetap mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaSaat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan, dan penebusannya pun juga semakin mudah.
Baca Selengkapnya"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnya