NPWP Adalah Identitas Wajib Pajak Bagi Warga Negara, Ketahui Fungsinya
Merdeka.com - Seperti diketahui, setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Pajak merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada negara. Selanjutnya hasil pajak yang diterima oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama.
Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki NPWP. Dalam hal ini, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak. NPWP sendiri dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Tidak heran, jika NPWP adalah salah satu syarat yang sering kali dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan untuk menerima karyawan baru. Sebab dengan NPWP ini, transaksi pajak penghasilan bagi setiap karyawan dapat dikelola dengan baik.
Lalu seperti apa penjelasan lebih detail mengenai NPWP. Mulai dari jenis NPWP, siapa saja yang perlu mempunyai NPWP, hingga apa saja dan bagaimana fungsi dari NPWP. Dilansir dari situs resmi pemerintah, Indonesia.go.id, berikut kami telah merangkum penjelasan lengkapnya untuk Anda:
Mengenal NPWP

©2017 newswire.id
Sebelum mengetahui jenis, fungsi, dan cara membuat NPWP, akan lebih baik jika memahami apa yang dimaksdu dengan NPWP terlebih dahulu. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak dalam menjalankan setiap transaksi pajak yang harus dibayarkan. NPWP ini dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak.
Di sini, NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang menjadi tanda pengenal. Kode unik ini akan menjamin data pajak seseorang dengan baik agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dalam kode unik ini, 9 digit pertama pada NPWP merupakan identitas dari Wajib Pajak.
Kemudian 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang mendaftarkan diri. Lalu 3 digit angka terakhir merupakan status dari Wajib Pajak.
Jenis NPWP
Setelah mengetahui pengertian NPWP dan karakteristiknya, selanjutnya perlu diketahui jenis-jenis NPWP yang berlaku. Dalam hal ini, jenis NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi merupakan NPWP yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Sedangkan NPWP Badan, tidak lain diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Dengan begitu, tidak heran jika NPWP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pencari kerja yang akan melamar pekerjaan. NPWP juga diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Siapa yang Perlu Punya NPWP

©2017 Merdeka.com
Dari penjelasan poin sebelumnya, telah dijelaskan jenis-jenis NPWP yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, Anda perlu mengetahui siapa saja yang perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Pihak-pihak yang perlu mempunyai NPWP adalah sebagai berikut:
Fungsi NPWP
Berikutnya, penting juga untuk mengetahui beberapa fungsi dari NPWP dalam dunia perpajakan. Fungsi NPWP ini perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP. Beberapa fungsi dari NPWP adalah sebagai berikut:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya