Mengenal UU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Berikut Penjelasannya
Merdeka.com - UU tentang pengelolaan lingkungan hidup penting diketahui setiap orang. Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, dan keadaan makhluk hidup. Lingkungan hidup saling memengaruhi satu sama lain.
Setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Ada banyak contoh pelestarian yang bisa dilakukan setiap hari, seperti seperti mengontrol populasi manusia, mengontrol penggunaan sumber daya alam, hingga melindungi sumber air.
UU tentang lingkungan hidup perlu dipahami agar setiap orang mampu merealisasikan yang sudah menjadi peraturan. Ada beberapa UU tentang lingkungan hidup yang sebaiknya dijalankan. Berikut UU tentang pengelolaan lingkungan hidup yang merdeka.com lansir dari menlhk.go.id dan sumber lainnya:
UU Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

nationalgeographic.com
UU Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tertuang dalam beberapa peraturan. Salah satunya, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang tersebut berisi tentang perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Upaya pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab kita bersama. Hal ini perlu dilakukan agar lingkungan terjaga dengan baik dan keberlangsungan makhluk hidup akan semakin terjamin. Usaha untuk melestarikan lingkungan ini tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang berisi tentang upaya pencegahan berbagai perilaku yang bisa merusak lingkungan hidup.
Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta. Di dalam undang-undang tersebut memuat beberapa poin penting mengenai upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
Pasal 1 ayat 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan HidupHal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan HidupTujuan dari perlindungan dan pengelolaan hidup diatur dalam Pasal 3 No.32 Tahun 2009, di antaranya:
1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
10. Mengantisipasi isu lingkungan global.
UU Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Dalam Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2009, dijelaskan mengenai perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perencanaan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, di antaranya:
Inventarisasi Lingkungan Hidup
Inventarisasi lingkungan hidup dilakukan untuk memperoleh data serta informasi tentang sumber daya alam. Adapun inventarisasi ini meliputi beberapa hal, di antaranya potensi dan ketersediaan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan, dan penyebab konflik yang ditimbulkan akibat pengelolaan. Inventarisasi ini dilakukan tingkat nasional, tingkat kepulauan, dan tingkat wilayah ekorgion.
Penetapan Wilayah Ekoregion
Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penyusunan ini dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Penyusunan ini disesuaikan dengan investarisasi lingkungan hidup.
Contoh Pelestarian Lingkungan Hidup

©Shutterstock.com/ szefei
Menggunakan Produk Daur Ulang
Salah satu contoh pelestarian adalah menggunakan produk daur ulang. Daur ulang menjadi salah satu bentuk strategi pengelolaan sampah padat atas kegiatan pengumpulan, pemilahan, dan pemrosesan.
Selain dapat menjaga kelestarian lingkungan, menggunakan produk daur ulang juga bisa menghemat sumber daya serta menghasilkan uang. Saat ini, tidak sedikit barang yang terbuat dari produk daur ulang yang bisa dengan mudah kita dapatkan di pasaran. Dengan membeli dan menggunakannya, kita sudah turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Mengelola Sampah
Seperti yang sudah diketahui, sampai saat ini penumpukan sampah di Indonesia masih menjadi masalah utama adanya pencemaran lingkungan. Bahkan, Indonesia dijuluki sebagai pembuang sampah plastik ke laut terbesar di dunia setelah China. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai warga negara harus mengetahui jenis sampah dan cara pengelolaannya yang baik.
Adapun jenis sampah berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu sampah anorganik dan organik. Sampah anorganik merupakan sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah, botol, kertas, plastik mainan, dan gelas minuman. Jenis sampah ini juga bisa disebut sebagai limbah yang dihasilkan dari bahan-bahan yang bukan berasal dari alam (bahan hayati), melainkan barang yang buatan manusia.
Sedangkan, sampah organik merupakan salah satu jenis sampah yang biasa dijadikan pupuk kompos. Jenis sampah ini berlawanan dengan sampah anorganik karena sangat mudah membusuk. Beberapa contoh jenis sampah organik antara lain sisa makanan, sayuran, daun-daun, dan lain sebagainya.
Tidak Melakukan Illegal Logging
Sebagaimana kita tahu, pohon atau tumbuhan berperan penting untuk meresap air yang jatuh ke tanah. Jika terjadi penebangan pohon besar-besaran, dapat berpotensi memicu terjadinya banjir. Selain itu, penebangan hutan yang dilakukan secara liar juga bisa meningkatkan risiko tanah longsor.
Bencana longsor terjadi karena tidak mempunyai tanah untuk menahan beban dari air yang terus menerus menerpa. Kondisi ini akan semakin parah jika lokasinya berada di sekitar tebing yang curam.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya