Kontrak Rute Diputus, Operator Bus Kota Ini Gugat Trans Semarang
Merdeka.com - Walaupun terus berbenah, namun sistem transportasi umum perkotaan di Indonesia masih memiliki sejumlah persoalan. Hal inilah yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Bahkan persoalan yang terjadi menyebabkan konflik yang dibawa hingga ranah pengadilan.
Pada Rabu (24/11), Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang digugat oleh PT Matra Semar ke Pengadilan Negeri Semarang. PT Matra Semar merupakan perusahaan konsorsium yang menjadi salah satu operator feeder bus rapid transport (BRT). Mereka menggugat badan usaha milik Pemkot Semarang itu karena telah diputus kontrak secara sepihak dan mendadak pada 30 September 2021.
Berikut berita selengkapnya:
Kontrak Rute Diputus

©2017 Merdeka.com
Direktur PT Matra Semar, Rahman Amal Romis mengatakan bahwa kontrak pekerjaan mereka diputus secara mendadak, yakni operasional bus feeder rute Ngaliyan-Madukoro.Menurutnya, perusahaan konsorsium dari sejumlah pengusaha bus itu sebelumnya mendapat kontrak kerja selama 3 tahun sejak 1 Oktober 2019. Namun baru dua tahun berjalan, kontrak pekerjaan itu sudah diputus.
Rahman mengatakan, alasan yang disampaikan pihak manajemen Trans Semarang, pemutusan tersebut disebabkan oleh penarikan armada dari subkontraktor penyedia kendaraan bus yang digunakan untuk rute tersebut.
“Jadi tiba-tiba seluruh armada yang kami jalankan ditarik oleh subkontraktor yang merupakan pemiliknya,” kata Rahman, mengutip dari ANTARA.
Gugatan PT Matra Semar

©Semarangkota.go.id
Akibat pemutusan kontrak ini, Trans Semarang tidak lagi mengoperasikan bus di rute Ngaliyan-Madukoro. Padahal, menurut Rahman, PT Matra Semar sebenarnya sudah menyanggupi untuk menyediakan armada pengganti untuk melayani rute tersebut. Namun BLU Trans Semarang tidak beriktikad baik untuk membatalkan penghentian kontrak kerja itu.
Dalam gugatannya, PT Matra Semar meminta pengadilan menghentikan pemutusan kontrak tersebut sehingga operasional bus di rute Ngaliyan-Madukoro bisa kembali berjalan. Selain itu, perusahaan tersebut mengajukan ganti rugi yang totalnya Rp2,480 miliar.
Perdamaian Tidak Tercapai

©Semarangkota.go.id
Mediasi mengenai permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan tiga kali, namun tak kunjung menemui titik temu sehingga gugatan tersebut tetap dilanjutkan ke persidangan. Saat dikonfirmasi ANTARA, Kepala BLU Trans Semarang Hendrix Setiawan enggan berkomentar tentang gugatan itu. Sedangkan salah seorang kuasa hukum BLU Trans Semarang, Dimas Bandang, mengatakan mediasi perkara ini tidak pernah tercapai.
“Tidak tercapai perdamaian. Tetap dilanjutkan ke sidang pokok perkara,” ujar Dimas.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya