Kejari Purwokerto Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kerugian Capai Rp6 Miliar
Merdeka.com - Pada Jumat (20/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengungkap kasus penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, mengatakan bahwa penanganan kasus itu masih berada di tahap penyelidikan. Hingga Jumat (20/5), Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Purwokerto telah melakukan penyelidikan terhadap 25 orang terkait kasus itu.
Diduga dana kerugian akibat penyelewengan dana tersebut mencapai Rp6,7 miliar. Rinciannya, Rp5,9 miliar berasal dari dana eks PNPM Mandiri Perdesaan dan Rp800 juta berasal dari Dana Desa.
Memang sebenarnya seperti apa kasus tersebut? Berikut selengkapnya:
Orang-Orang yang Diperiksa
©2019 Merdeka.com
Melansir dari ANTARA, dana sebesar Rp6,7 miliar itu diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam. Keuntungan dari jasa keuangan tersebut sudah diberikan kepada komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas.
Sementara itu, 25 orang yang diperiksa antara lain komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas, sejumlah kepala desa, mantan kades di Kecamatan Kedungbanteng, mantan camat, ASN di lingkungan Pemkab Banyumas, serta pegawai OJK Purwokerto.
Selain itu, Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto juga akan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dari Kemendesa PTDD.
Kegiatan Ilegal
©2015 Merdeka.com
Sementara itu Kepala Kantor OJK Purwokerto, Riwin Mihardi mengatakan bahwa praktik jasa keuangan yang dilakukan PT LKM Kedungmas merupakan kegiatan ilegal dan belum mendapatkan izin dari OJK. Riwin mengungkapkan, pada tahun 2016 perusahaan itu sebenarnya pernah mengajukan permohonan izin usaha sebagai Lembaga Mikro Keuangan (LKM), namun permohonan itu ditolak karena belum mendapat kepastian soal penggunaan modal eks PNPM.
Akan tetapi PT LKM Kedungmas tetap melakukan praktik itu sehingga pada tahun 2018 OJK Purwokerto melayangkan teguran secara tertulis.
“Kemudian tahun 2019 mengajukan lagi permohonan izin usaha atas nama PT LKM Kedungmas Digdaya, namun ditolak lagi karena masih belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal eks PNPM hingga saat ini,” kata Riwin, mengutip dari ANTARA.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnya