Hasil Pungli Pasar Cepu Diduga Mengalir ke Mantan Bupati Blora, Ini Sederet Faktanya
Merdeka.com - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Blora, Jawa Tengah, dan menyeret nama Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora, Sarmidi.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adnan Sulistyono dalam sidang daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Sarmidi didakwa telah memungut sejumlah uang di luar ketentuan yang nilainya mencapai Rp865 juta.
Hasil pungli diduga juga mengalir ke mantan Bupati Blora Djoko Nugroho.
Berawal dari Kompensasi Sewa Kios
©2015 Merdeka.com
Adnan mengatakan, dugaan pungutan liar terhadap para pedagang itu bermula setelah selesainya revitalisasi Pasar Induk Cepu. Para pedagang yang hendak menempati kios pasar diminta untuk membayar uang kompensasi, yang besarnya antara Rp60 juta dan Rp75 juta per kios, atau tergantung pada letaknya.
Dari kesepakatan tersebut, 17 pedagang menyanggupi membayar uang kompensasi dengan besaran bervariasi dalam kurun waktu tahun 2019-2020.
“Uang kompensasi dari pedagang untuk kios hasil revitalisasi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut secara keseluruhan terkumpul sebanyak Rp865 juta,” kata Adnan dalam sidang itu, seperti dilansir dari ANTARA pada Senin (18/10).
Walau terkumpul dengan jumlah yang besar, ia mengatakan pungutan terhadap pedagang itu tidak memiliki dasar hukum dan bukan dari pendapatan daerah.
Diduga Mengalir ke Mantan Bupati Blora
©2019 Merdeka.com
Dari jumlah Rp865 juta, terdakwa Sarmidi diduga telah menerima dan menikmati uang sebesar Rp350 juta. Hingga saat ini, uang sebesar itu belum pernah dikembalikan Sarmidi. Adnan mengatakan, selain Sarmidi, ada dua orang lagi yang terlibat dalam kasus pungli itu. Dia adalah Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Warso, dan Kepala UPTD Pasar Wilayah II M. Sofaat.
Ada fakta baru yang mengungkap, uang hasil pungutan liar itu diduga mengalir ke mantan Bupati Blora Djoko Nugroho. Hal itulah yang diungkapkan oleh Sarmidi dalam persidangan. Adnan mengatakan, uang yang mengalir ke Djoko diduga dilakukan sebanyak dua kali dengan transaksi sebesar Rp75 juta.
“Perintah terdakwa guna pemenuhan pendapatan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM serta dana akhir tahun 2019, uang Rp75 juta untuk Kanjenge (Bupati Djoko Nugroho),” kata jaksa Adnan.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi bersama Bupati Blora Arief Rohman tinjau kondisi hamparan persawahan di daerah sentra produksi Kabupaten Blora.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi berani ubah pos lantas jadi kantor provos usai kerap jadi ladang pungli anggota. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaSinggah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar Kolakino Liwu Pancana oleh Lembaga Adat Buton Tengah.
Baca SelengkapnyaPintu Penguras Bendung Katulampa Jebol, Ini Dampaknya Bagi Irigasi di Bogor dan Jakarta
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca Selengkapnya