Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Daftar NPWP dengan Mudah, Perhatikan Urutan Langkahnya

Cara Daftar NPWP dengan Mudah, Perhatikan Urutan Langkahnya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Pajak di sini merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada negara. Selanjutnya hasil pajak yang diterima oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama.

Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki NPWP. Dalam hal ini, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak identitas yang berfungsi sebagai tanda pengenal para wajib pajak. NPWP ini biasanya dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, bisa mendaftarkan diri pada kantor pajak di wilayah setempat.

Tidak perlu khawatir, cara daftar NPWP cukup sederhana dan mudah dilakukan. Anda bisa datang langsung ke kantor pajak dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Dengan begitu, Anda akan dipandu untuk melakukan registrasi oleh petugas. Selain itu, cara daftar NPWP juga bisa dilakukan secara online atau daring. Ini dapat memudahkan Anda jika tidak memiliki waktu luang untuk mengurus NPWP secara langsung.

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut merdeka.com merangkum beberapa cara daftar NPWP beserta berbagai persyaratan dan langkah yang perlu Anda ketahui.

Mengenal NPWP dan Jenisnya

npwp

©2017 newswire.id

Sebelum mengetahui beberapa cara daftar NPWP pribadi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan NPWP. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa NPWP merupakan suatu tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini berupa 15 digit angka yang dapat menjamin data perpajakan Agar agar tidak tertukar dengan data dari wajib pajak lainnya.

NPWP ini mempunyai dua jenis yang berbeda, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi biasanya diberikan kepada setiap orang atau warga negara Indonesia yang sudah mempunyai penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Identitas wajib pajak ini memberikan berbagai macam manfaat dan kemudahan untuk keperluan administrasi perpajakan maupun di luar perpajakan.

Fungsi NPWP

Sebelum mengetahui cara daftar NPWP Pribadi, terdapat beberapa fungsi NPWP yang perlu diketahui. Fungsi NPWP ini dibagi menjadi dua yaitu NPWP untuk urusan perpajakan dan di luar perpajakan. Berikut penjelasan lebih lengkap yang bisa Anda simak.

Fungsi NPWP untuk perpajakan :

Merupakan kode unik yang digunakan untuk mengurus setiap perpajakan dan melindungi data pajak agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Sebagai salah satu syarat mengurus restitusi pajak, yaitu ketika Anda ingin mendapatkan sisa uang dari kelebihan biaya pajak yang telah dibayarkan. Memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk mendapatkan potongan tagihan. Sebab, seorang wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP biasanya akan dikenakan tagihan 20% lebih besar daripada mereka yang mempunyai NPWP.

Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan:

Fungsi NPWP di luar perpajakan biasanya digunakan sebagai salah satu dokumen penting untuk mengajukan kredit bank. Selain itu, NPWP juga menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIP )bagi Anda yang ingin menerbitkannya untuk keperluan bisnis.

Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Offline

npwp

©2017 Merdeka.com

Setelah mengetahui pengertian, jenis, dan fungsinya, berikutnya akan dijelaskan mengenai cara daftar NPWP Pribadi. Anda bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor identitas pajak ini dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak. Berikut beberapa cara yang perlu dilakukan:

Siapkan semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan. Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat domisili saat ini, Anda perlu menambahkan dokumen surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili. Setelah itu, datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah disediakan, lalu serahkan formulir beserta berkas lainnya kepada petugas pendaftaran. Anda biasanya akan mendaspatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mengambil katu NPWP satu hari setelahnya. Namun kini, beberapa KPP sudah melayani pembuatan kartu langsung jadi sehingga peserta tidak perlu menunggu satu hari untuk mendapatkan kartu NPWP.

Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online

Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk melakukan pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak, Anda bisa melakukannya secara online. Dengan melakukan cara daftar NPWP online ini, Anda tidak perlu mengantre untuk melakukan registrasi. Sehingga cara ini lebih praktis dan dapat menghemat waktu. Berikut beberapa langkah mendaftar NPWP secara online yang perlu Anda ketahui:

Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar Klik menu “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu. Isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya. Lakukan aktivasi akun, yaitu dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang didaftarkan, kemudian buka email Dirjen Pajak lalu klik tautan yang telah dicantumkan untuk aktivasi. Selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Setelah login, dan masuk ke halaman Registrasi Data WP, silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Setelah itu, Anda harus mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara pada laman tersebut. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, berikan tanda tangan kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan. Setelah berkas kelengkapannya siap, kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

(mdk/ayi)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Daftar Negara yang Pemilunya Online, Tak Repot-repot Cetak Surat Suara

Daftar Negara yang Pemilunya Online, Tak Repot-repot Cetak Surat Suara

Berikut adalah negara-negara yang sudah melakukan pemilu secara online.

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

Baca Selengkapnya
Pemkab Ponorogo Buka 900 Lebih Lowongan PPPK, Lulusan SMA Bisa Daftar

Pemkab Ponorogo Buka 900 Lebih Lowongan PPPK, Lulusan SMA Bisa Daftar

Pemkab Ponorogo buka 900 lebih lowongan PPPK, lulusan SMA bisa daftar!

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya