Bolehkah Membaca Alquran tanpa Wudhu, Pahami Hukumnya
Merdeka.com - Wudhu merupakan salah satu rukun yang harus dilakukan setiap umat muslim ketika hendak melakukan sholat. Dalam hal ini, wudhu merupakan kegiatan membasuh beberapa anggota tubuh dengan tujuan untuk mensucikan diri dari najis atau kotoran. Tanpa wudhu, setiap ibadah sholat yang dilakukan tidak sah.
Selain sebagai syarat sah sholat, wudhu juga dianjurkan ketika setiap umat muslim hendak membaca Alquran. Ini menjadi suatu keutamaan tersendiri, di mana setiap ibadah akan lebih baik dikerjakan jika dalam keadaan suci dari hadast.
Namun, kemudian muncul pertanyaan apakah ini menjadi suatu hal yang wajib. Bolehkah membaca Alquran tanpa wudhu, apakah ibadah ini tetap sah dilakukan atau tidak. Dengan begitu, penting bagi setiap umat muslim untuk memahami hukum membaca Alquran dengan atau tanpa wudhu dengan baik.
Bukan hanya saat membaca Alquran, Anda juga perlu mengetahui bagaimana hukum membaca dzikir tanpa wudhu atau saat keadaan hadast. Dengan memahami kedua hukum ini, tentu dapat menjadi pengetahuan praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun begitu, dianjurkan bagi setiap umat muslim untuk mengikuti anjuran para ulama dalam setiap melaksanakan ibadah sehingga bisa mendapatkan keutamaan dan kebaikan dengan lebih optimal. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum penjelasan tentang hukum bolehkan membaca Alquran tanpa wudhu, bisa Anda simak.
Hukum Memegang Alquran tanpa Wudhu
Sebelum mengetahui penjelasan bolehkan membaca Alquran tanpa wudhu, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana hukum memegang Alquran tanpa berwudhu. Dalam hal ini, dikatakan bahwa akan hilang kewajiban memegang Alquran dalam keadaan suci, jika di dalam Alquran lebih dominan penafsiran daripada teks asli Alquran.
Jumlah huruf dalam Alquran diketahui sebanyak 162.671, jika Anda membaca Alquran tafsir tentu huruf yang ada di dalamnya lebih dari jumlah tersebut. Dengan begitu, diperbolehkan untuk menyentuh atau memegang Alquran tersebut meski tanpa berwudhu atau dalam keadaan suci.
Tentu muncul pertanyaan lagi, seperti apa yang termasuk Alquran tafsir, apakah Alquran terjemahan termasuk tafsir dalam hal ini atau justru tidak. Dijelaskan bahwa tafsir yang dimaksud adalah memperjelas kalam Allah, baik menggunakan bahasa asli maupun bahasa lainnya. Ini mencakup keseluruhan makna dan maksud dalam Alquran.
Sementara Alquran terjemahan bukan suatu yang memperjelas kandungan makna dalam Alquran, melainkan hanya sebatas mengartikan kata yang terdapat dalam Alquran. Sehingga Alquran terjemahan tidak termasuk kategori tafsir. Dengan begitu, wajib untuk berwudhu ketika akan memegang Alquran yang bukan kategori tafsir.
Hukum Membaca Alquran dalam Kondisi Hadast
Hukum yang akan dijelaskan berikutnya adalah bolehkan membaca Alquran tanpa wudhu atau dalam keadaan hadast. Kurang lebih sama seperti penjelasan di poin sebelumnya, bahwa diperbolehkan membaca Alquran tanpa wudhu jika itu dikategorikan sebagai tafsir, yang di dalamnya terdapat lebih dari 162.671 kata.
Meskipun begitu, hukum diperbolehkannya membaca Alquran tanpa wudhu ini tidak dipahami sebagai perintah. Di mana pada Ulama tetap menganjurkan dan mengutamakan setiap umat muslim untuk bersuci atau wudhu terlebih dahulu sebelum membaca Alquran.
Anjuran ini tentu berdasar pada suatu keyakinan, bahwa setiap ibadah yang dilakukan dalam keadaan suci tentu akan memberikan manfaat kebaikan yang lebih utama, jika dibandingkan dalam keadaan hadast. Dengan begitu, usahakan untuk berwudhu terlebih dahulu jika air mudah dijangkau, sebelum Anda membaca Alquran.
Hukum Membaca Dzikir dalam Kondisi Hadast
Setelah mengetahui hukum membaca Alquran tanpa wudhu, terakhir akan dijelaskan bolehkah membaca dzikir dalam keadaan hadast menurut Islam. Dalam Surat Ali Imran ayat 190, terdapat anjuran bagi setiap umat muslim untuk berdzikir dalam situasi apapun, baik saat duduk, berdiri, maupun berbaring.
Dengan dasar tersebut, para Ulama kemudian menjelaskan bahwa diperbolehkan membaca dzikir dalam keadaan hadast sekalipun. Lafal dzikir yang dimaksud meliputi bacaan tasbih, takbir, shalawat Nabi Muhammad SAW, doa, dan lafal dzikir lainnya.
Lebih lanjut, para Ulama menjelaskan hukum diperbolehkannya dzikir dalam keadaan hadast ini termasuk saat junub, haid, dan nifas. Bacaan dzikir ini dapat dibaca secara lisan maupun dalam hati. Sebab, dzikir termasuk salah satu amalan yang mudah yang dapat dipraktikkan kapan saja dan di mana saja.
Meskipun begitu, ibadah dalam kondisi suci tetap memiliki keutamaan tersendiri. Sehingga sekalipun dzikir dapat dilakukan dalam keadaan hadast, ada baiknya jika Anda mengambil air wudhu untuk bersuci terlebih dahulu saat ingin mengamalkan dzikir.
Rutin berwudhu juga memberikan banyak kebaikan. Di mana tubuh bersih dan bebas dari berbagai kotoran yang najis. Selain itu, kulit tubuh juga terasa lebih segar setelah terkena air wudhu. Anda juga bisa lebih segar dan bersemangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk ketika melakukan kegiatan sambil mengamalkan dzikir.
(mdk/ayi)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya