Berebut Harta Gono-Gini, Pria di Banyumas Nekat Bakar Rumah Mantan Istri
Merdeka.com - Terkadang prahara rumah tangga bisa berubah mengerikan. Bahkan pasangan yang berkonflik tak sungkan lagi untuk menyakiti satu sama lain hingga saling melancarkan teror yang mengancam keselamatan jiwa raga.
Di Banyumas, Jawa Tengah, seorang pria tega membakar rumah yang menjadi harta gono-gini bersama mantan suaminya. Kejadian dilancarkan saat sang istri tengah tidur terlelap di dalam rumah tersebut pada Kamis (6/5) pukul 01.00.
Untungnya Dian (26) yang saat itu sedang tidur terlelap saat pembakaran terbangun setelah mendengar bayinya menangis. Dian adalah satu di antara penghuni rumah dan merupakan anak dari pasangan Dar (49) dan AH (62), mantan suami istri yang tengah berkonflik itu.
Berikut ini kronologi kejadiannya:
Kronologi Kejadian
Ilustrasi shutterstock.com
Kasat Reskrim Banyumas, Kompol Berry mengatakan pada awalnya, Dian terbangun saat mendengar suara api yang membakar kayu. Semula, ia dan ibunya mengira kalau itu suara kipas angin. Namun setelah ditelisik lagi, mereka menyaksikan api telah berkobar membakar teras depan sampai ke atas pintu rumahnya.
“Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung membangunkan saksi, Slamet (32) dan Tarsiti (39) serta memberitahukannya kepada saksi lainnya, Kiswan (54) untuk membantu memadamkan api,” kata Kompol Berry dikutip dari Liputan6.com pada Minggu (9/5).
Mereka memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah 20 menit, api berhasil dipadamkan.
Disengaja
©2015 Merdeka.com/firewatch.co.uk
Setelah selesai memadamkan api, para saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gumelar. Polsek bersama tim inafis Polresta Banyumas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara peristiwa tersebut.
Dari bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, polisi menduga ada pembakaran yang disengaja pada peristiwa tersebut. Akhirnya pelaku mengarah pada AH yang tak lain merupakan mantan suami korban.
“Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto. Namun saat permasalahan harta gono-gini belum terselesaikan, rumah sudah dibakar pelaku,” kata Kompol Berry.
Ancaman Hukuman
©2021 Liputan6.com
Kepada polisi AH mengaku membakar rumah sengketa itu. Dia membakar rumah itu dengan lebih dulu menyiraminya bensin yang ia beli di SPBU terdekat sebanyak lima liter.
Dari peristiwa itu, terkumpul barang bukti antara lain sisa bekas pembakaran jeriken warna putih beserta sisa sumbu yang masih menempel, satu buah kaus oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat, satu pasang sepatu karet warna hitam, dan satu buah korek gas.
“Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat Pasal 197 KUHP tentang tindak pidana secara sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang maupun orang lain dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” kata Kompol Berry.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu bayi malang ini divonis penjara seumur hidup karena menelantarkan bayinya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaNyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaMeski hujan, ratusan warga desa yang terdiri dari berbagai kalangan masih tampak antusias dan semringah menyambut Ganjar pada Jumat (29/12) malam.
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaJasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya