Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga DKI korban kebakaran kapal ditanggung biaya perawatan

Warga DKI korban kebakaran kapal ditanggung biaya perawatan kapal penumpang Zahro Express terbakar. ©TMC Polda Metro Jaya

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji menanggung seluruh biaya perawatan korban kebakaran Kapal Zahro Express. Namun fasilitas ini hanya diberikan korban yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi mengatakan, layanan kesehatan ini berikan menggunakan layanan Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) DKI. Sehingga korban yang tidak ber-KTP DKI belum diberikan bantuan biaya khusus kesehatan.

"Ditanggung BPJS kalau penduduk DKI. Akan didaftarkan preminya oleh pemda," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/1).

Pihaknya harus mendapat persetujuan dari Plt Gubernur. Sebab ‎biaya ini kemungkinan akan menggunakan dana tidak terduga. Setelah mendapat lampu hijau Plt Gubernur, dana tersebut baru dapat dicairkan kepada para korban.

"Syaratnya harus keluarkan surat kejadian luar biasa dari Gubernur baru bisa kita cair kan. Sudah didraft (surat persetujuan gubernur soal biaya tak terduga," terangnya.

Adapun biaya yang BPJS yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI disesuaikan dengan plafon BPJS yang diberikan. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan semua korban mendapatkan bantuan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP