Wagub Riza Janji Pergub Penggusuran Dicabut Sebelum 16 Oktober
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta berjanji akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Tanpa Izin yang Berhak. Hal itu disampaikan Riza ketika bertemu dengan perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) pada Senin (3/10).
Selain Riza, pertemuan juga dihadiri juga Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi KRMP pada Jumat (30/9) lalu.
Selain berjanji akan mencabut Pergub penggusuran, terdapat juga proses koreksi di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terhadap surat perubahan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propem Pergub).
"(Kedua), Surat Permohonan Fasilitasi sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan kedua surat tersebut (Surat Perubahan Propem Pergub dan Surat Fasilitasi) akan dikirimkan paling lambat 4 Oktober 2022," tulis KRMP melalui rilis resminya yang dikutip pada Selasa (4/10).
Aksi KRMP
Sebelumnya, KRMP telah melakukan aksi massa pada Jumat (30/9) lalu dengan tuntutan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat dan merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok Agraria bersama masyarakat.
"Pada saat menemui massa aksi KRMP, Ahmad Riza Patria justru mengeluarkan pernyataan bahwa Pemprov tidak pernah melakukan penggusuran. Pernyataan tersebut tentu mencederai perasaan warga-warga korban penggusuran yang menjadi bagian dari KRMP, seperti halnya warga Pancoran Buntu II yang mengalami intimidasi dan ancaman penggusuran sejak 2020 lalu," tulis KRMP.
Berdasarkan data RKMP, per April 2022, warga yang terdampak penggusuran karena Pergub DKI 207/2016 selain warga Pancoran Buntu II adalah warga Menteng Dalam (2021) dan warga Sunter Agung (2019).
"KRMP menekankan kembali pada Wagub DKI Jakarta bahwa selama ini tidak ada transparansi dalam proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 yang telah dilakukan sejak Februari lalu. KRMP telah jelas menyatakan bahwa Pergub DKI 207/2016 digunakan sebagai alat untuk melegitimasi dilakukannya penggusuran paksa atas nama penertiban dan pembangunan," kata KRMP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaSudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaSelain ekonomi, nasib 50 juta masyarakat di kawasan pesisir juga dipertaruhkan.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya