Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Toko Penyedia Kantong Plastik di Jakarta Terancam Denda Rp 25 Juta

Toko Penyedia Kantong Plastik di Jakarta Terancam Denda Rp 25 Juta Ilustrasi kantong plastik. © EnviGreen

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melarang warganya menggunakan kantong plastik sekali pakai. Nantinya penyedia akan dikenakan denda berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan dan sebagai solusinya bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.

"Aturan yang melarang penggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2013 pasal 125," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/12).

Dari pasal ini menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya. Menurutnya aturan ini penting diterapkan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta sebab kantong plastik bisa memicu berbagai masalah besar bagi lingkungan.

"Sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3 tahun 2013 pasal 125," jelas Isnawa.

Untuk itu Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Pergub yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. Untuk itu, pihaknya ingin menegaskan kembali melalui Pergub yang akan dikeluarkan Pemprov nanti.

"Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi masalah global," ujarnya.

Pemprov DKI mengharapkan dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP