Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes

Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes HUT Satpol PP di Monas. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kemendagri menyebut Satpol PP bisa diangkat menjadi penyidik PNS saat berhadapan dengan pelanggar protokol kesehatan. Lalu apa tanggapan kepolisian?

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian Saputra, menjelaskan aturan itu pada dasarnya masih digodok antara pihaknya dan Pemprov DKI mengacu pada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Satpol PP yang memiliki kewenangan itu hanya (Satpol PP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dan telah tersertifikasi oleh pihak kepolisian," kata Adi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/7).

Adi menjelaskan, hal itu dilakukan agar para pelanggar disiplin prokes dapat ditindak sesuai dengan sanksi pidana berlaku. Menurut Adi, mengacu pada aturan saat ini, pelanggaran prokes hanya dapat ditindak dengan sanksi sosial karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan menyidik untuk membawa hal tersebut ke ranah pidana.

"Sehingga ketika dilaksanakan penegakan disiplin prokes oleh Satpol PP, ada temuan (pelanggar) menolak bayar denda kemudian nolak melakukan kerja sosial, Satpol PP tidak dapat berbuat banyak,” jelas Adi.

Adi meyakini, jika kewenangan itu diberikan maka penindakan pelanggar prokes bisa lebih efektif, efisien juga membuat efek jera. Dia melanjutkan, sanksi pidana yang bisa dijatuhkan akan dilakukan gelar sidang di tempat dengan menyiapkan hakim dan jaksa lapangan.

"Sistem penjatuhan sanksi pun akan diberlakukan oleh hakim dan jaksa di lapangan, persis seperti peradilan tindak pidana ringan," jelas dia.

Sebagai informasi, pembahasan soal revisi Perda terkait dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) antara DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta, 19 Juli 2021. Usulan terkait dikatakan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kewenangan Satpol PP bisa diperkuat untuk menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan landasan hukum yang jelas.

"Kami melihat Satpol ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," kata Edi.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wejangan Jenderal Bintang Satu di Polda Metro buat Barisan Pasukan Polisi Pengamanan TPS
Wejangan Jenderal Bintang Satu di Polda Metro buat Barisan Pasukan Polisi Pengamanan TPS

Polda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan

Baca Selengkapnya
Daftar Mutasi Pejabat Utama Polda Metro Jaya: Wakapolda, Dirresnarkoba hingga Kapolres
Daftar Mutasi Pejabat Utama Polda Metro Jaya: Wakapolda, Dirresnarkoba hingga Kapolres

Daftar Mutasi Pejabat Utama Polda Metro Jaya: Wakapolda, Dirresnarkoba hingga Kapolres

Baca Selengkapnya
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Tegas! Pesan Jenderal Bintang Dua ke Polisi Reserse Polda Metro: Pengaduan Keluhan Tolong Diperhatikan!
Tegas! Pesan Jenderal Bintang Dua ke Polisi Reserse Polda Metro: Pengaduan Keluhan Tolong Diperhatikan!

Tak sekadar melayani, personel polisi dilakukan atas dasar penuh rasa tanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.

Baca Selengkapnya
Tiga Polantas Ketahuan Pungli di Tol Halim, Begini Kronologinya
Tiga Polantas Ketahuan Pungli di Tol Halim, Begini Kronologinya

Dari video yang beredar terlihat, anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Selengkapnya