Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan DPRD DKI soal Ombudsman akan Panggil Penanggung Jawab Revitalisasi Monas

Tanggapan DPRD DKI soal Ombudsman akan Panggil Penanggung Jawab Revitalisasi Monas Aspal untuk lintasan Formula E di Monas. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendukung upaya Ombudsman DKI Jakarta, yang memanggil sejumlah pihak di kalangan Pemerintah Provinsi Jakarta dan komisi pengarah terkait pemanfaatan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk revitalisasi dan sebagai lintasan Formula E. Ombudsman Jakarta menilai telah terjadi maladministrasi pada pekerjaan di Monas saat ini.

"Sangat mendukung. Saya sebagai Ketua Komisi D, emang bagusnya semua pihak turun," kata Ida, Jumat (28/1).

Politikus PDIP itu turut mempertanyakan alasan konkret adanya gelaran balap mobil listrik skala internasional, dilakukan di dalam kawasan Monas. Sebab, selama rapat di komisi, menurut Ida dinas terkait seperti Dinas Citata, Dinas Kehutanan, mengklaim bahwa revitalisasi hanya untuk beutifikasi kawasan Monas sebagai cagar budaya nasional.

Nyatanya, menurut Ida, kawasan Monas justru dijadikan lintasan mobil balap Formula E.

"Terkait Formula E dan revitalisasi Monas, waktu paparan dinas hanya mengatakan untuk keindahan Monas bukan Formula E, tapi kenyataannya untuk Formula E," tukasnya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI Jakata akan memanggil sejumlah pihak terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dan pemanfaatan kawasan Monas untuk lintasan balap Formula E.

Kepala Ombudsman Jakarta Teguh Purnomo menjelaskan alasan pemanggilan pihak terkait guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan selama proses revitalisasi dilakukan.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan” ujar Teguh dalam siaran persnya, Jumat (28/2).

Pemanggilan ini, kata Teguh, dianggap penting sebab kawasan cagar budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam registrasi nasional cagar budaya. Dia merinci ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yakni tugu Monas dan kawasan Monas.

Teguh menuturkan, kawasan Monas sebagai cagar budaya dilindungi oleh undang-undang Pasal 1 Ayat 6 Nomor 11 tentang cagar budaya. Untuk itu, kata dia, ada perlakuan khusus terhadap kawasan Medan Merdeka, lokasi yang juga diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995.

"Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan kawasan cagar budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, tidak di tangan Gubernur sebagaimana cagar budaya dan kawasan cagar budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah," tukasnya.

Ombudsman, imbuh Teguh, juga menengarai adanya maladministrasi yang dilakukan oleh tim sidang pemugarah (TSP) terhadap pengaspalan cobblestone Monas untuk lintasan Formula E.

"Kami menduga, tim sidang pemugaran tidak merujuk pada Pasal 86 undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP