Tak Kunjung Rampung, Kejati DKI Tagih Berkas Penganiayaan Mario Dandy ke Polda Metro
Merdeka.com - Berkas kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) masih belum diselesaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun meminta kepada penyidik untuk menyampaikan perkembangannya.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (3/5).
Berkas Mario dan Shane telah dikembalikan ke penyidik oleh Kejaksaan lantaran dinilai masih ada beberapa materi yang harus dilengkapi terlebih dahulu pada 19 April 2023. Berselang dua pekan berselang berkas itu masih belum mendapat kejelasan bagaimana nasibnya.
Ketika hendak mengonfirmasi ke pihak Polda Metro, tidak banyak alasan yang diungkapnya. Pihaknya hanya menjawab akan berkomunikasi dengan penyidik terkait.
"Ya saya belum ketemu dirkrimum hari ini. Nanti saya tanya penyidiknya yah," jawab Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima berkas dua tersangka penganiayaan berat korban David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Usai dikembalikan atau P19 oleh tim peneliti jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami sudah terima berkas MDS dan SL atau P19 dari pihak kejaksaan," kata Trunoyudo saat kepada wartawan, Rabu (19/4).
Setelah diterima, lanjut Trunoyudo penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mulai melengkapi berkas sesuai catatan dari pihak kejaksaan.
"Dan sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik," terangnya.
Adapun apabila telah dilengkapi kembali, penyidik akan mengirimkan ulang ke pihak tim JPU atau P21. Guna diteliti untuk proses persidangan dua tersangka Mario dan Shane.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Jaksel memiliki batas waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang aset mobil mewah tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian putra Artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya