Soal UMP DKI 2022: Anies Utamakan Keadilan, Apindo Prioritaskan Legalitas
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen memberikan rasa keadilan bagi buruh. Sebelumnya, berdasarkan rumusan dalam peraturan pemerintah, kenaikan UMP di DKI hanya 0,85 persen.
Akibat hal tersebut, Anies pun digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Ketua Apindo DKI Nurjaman menegaskan, gugatan terhadap kebijakan revisi UMP DKI tersebut bukan soal adil atau tidak.
"Saya sampaikan bukan masalah fair (adil) dan tidak fairnya (adilnya), tapi masalahnya benar dan tidak benar," ujar Nurjaman, Selasa (18/1).
Nurjaman menjelaskan, saat UMP 2021 naik sekira 3 persen, ketika ekonomi down terdampak Covid-19, Apindo tidak keberatan. Sebab, saat itu regulasinya masih menggunakan PP 78 dengan perhitungan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Lalu sekarang dengan Pak Anies naik 5 persen apa kita keberatan? Bukan masalah keberatan atau tidak keberatannya, tapi regulasinya mengatur atau tidak," tutur Nurjaman.
Menurut Nurjaman, Apindo bukan mempersoalkan besar kecilnya persentase kenaikan UMP. Namun regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Apindo sudah bersurat ke Gubernur. Mengingatkan kepada pemerintah agar jangan melanggar aturan. Kami warga DKI yang taat aturan, mengingatkan. Karena itu juga tidak kunjung jawaban, jadi kita mencari perlindungan hukum ke PTUN. Agar kami melaksanakan ketentuan UMP ada kepastian hukum," kata Nurjaman.
Sebelumnya, Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen memberikan rasa keadilan bagi buruh dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.
"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies.
Polemik UMP DKI 2022
Anies awalnya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749. Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Autran ini memicu penolakan buruh. Massa buruh mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Saat menemui pedemo pada 29 November 2021, Anies mengakui kenaikan UMP 0,85 persen terlalu kecil. Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85 persen karena merujuk aturan pemerintah.
Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Pada 16 Desember 2021, Anies resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaAnies Akui Sepaham dengan PDIP soal Demokrasi dan Konstitusi, Sinyal Gabung di Putaran Dua?
Anies Baswedan menyatakan sepaham dengan PDIP soal menjaga konstitusi dan demokrasi.
Baca SelengkapnyaCara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan
Sehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan
Anies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya