Sekda DKI Lantik 77 Pejabat Fungsional Hari Ini
Merdeka.com - Sebanyak 77 pejabat fungsional dari empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta dilantik siang ini. Pelantikan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.
Menurut agenda, pelantikan akan dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB di Balai Agung, Balai Kota Jakarta. Adapun rincian terdapat 1 pejabat fungsional yang mengalami promosi atau kenaikan jenjang Ahli Utama, 52 orang pertama kali dilantik, 5 orang dilantik dalam rangka inpassing atau penyesuaian dan 19 orang dilantik karena perpindahan jabatan.
"Ada 77 orang," kata Ketua Badan Kepegawaian Daerah DKI, Chaidir, saat dikonfirmasi, Senin (23/12).
Terdapat jenis jabatan fungsional yang dilantik hari ini yakni arsiparis, dokter gigi, guru dan pekerja sosial. Jabatan guru paling banyak yakni 71 orang.
Adapun pejabat yang dilantik hari ini adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dinas Sosial.
"Ada 4 SKPD, nanti yang lantik Bapak Sekda," ucapnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca SelengkapnyaDinpar Kaltim siap menyukseskan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dalam empat agenda besar nasional.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut daftar lengkap kementerian/lembaga yang bakal pindah ke IKN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca SelengkapnyaAni menambahkan untuk fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta sangat mencukupi dan hingga saat ini semua dalam keadaan siaga 24 jam.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca Selengkapnya