Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejak larangan dicabut, pelanggaran pemotor di Thamrin naik 35 persen

Sejak larangan dicabut, pelanggaran pemotor di Thamrin naik 35 persen Jalur khusus motor di Jalan Medan Merdeka Barat. ©2018 Merdeka.com/Intan

Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor di kawasan Thamrin naik 35 persen. Untuk itu, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pemotor 'nakal'.

"Kan disebutkan dari Dishub, dengan adanya pembebasan sepeda motor lewat Thamrin, itu meningkat 35 persen. Dari data dinas perhubungan kemarin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/1).

Ia mengimbau agar pemotor melintas di jalur khusus sepeda motor yang telah disediakan yakni di sebelah kiri jalan. Sebab, jika tidak maka akan membahayakan.

"Motor juga berada di jalur kiri yang dibuat jalur sterilisasi kiri jalan. Kami sudah lakukan sosialisasi melalui media dan anggota di lapangan. Nanti tanggal 5 akan dibuat aturan bahwa sepeda motor di jalur kiri. Kalau di sebelah kanan kan membahayakan," ujarnya.

Polisi menerjunkan sekitar 50 personel. Pun demikian dibentuk tim dari polisi wanita untuk mengawasi para pengendara.

"Ya polwan polwan saya sudah saya buat tim. Besok lihat pagi hari kami ada tim cakra woman respon dengan cakra police respon. Ya kurang lebih 50-an dulu sementara di Thamrin, karena di situ markanya jelas, karena di tempat lain Sudirman belum jelas markanya," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Sehingga akhirnya motor dapat melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

MA menjelaskan bahwa pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.

"Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP