Segel Apollo Bar, Polisi Temukan Aplikasi PeduliLindungi Hanya Formalitas
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menyegel salah satu bar yakni Apollo Bar and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel),Sabtu (5/2). Bar ini kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak. Serta banyak yang tidak pakai masker," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Minggu (6/2).
Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelanggaran. Termasuk jam operasional yang melebihi batas. Bahkan, sebelum dilakukan pengecekan, petugas juga kerap mendapat aduan dari masyarakat.
"Tidak ada jaga jarak, sample 10 swab antigen negatif. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang beberapa kali informasi selalu masih buka di atas jam 12," kata Mukti.
Mukti juga menyampaikan, pengelola tidak menjalankan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana aturan dengan membiarkan keramaian.
"Aplikasi PeduliLindungi hanya sebatas formalitas," ujar Mukti.
Mukti juga mendapati sejumlah minuman keras yang tak jelas izin edarnya. Akibatnya, Apollo Bar and Lounge kini disegel telah polisi.
"Petugas melakukan penyitaan terhadap beberapa jenis minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin edar, serta pemasangan police line," sebutnya.
Sementara dalam giat di tiga lokasi lainnya, yakni Embassy Club, RAIA, Chao-Chao yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan tidak ditemukan pelanggaran. Mereka menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku pukul 00.00 Wib.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya