Satpol PP Jakarta Selatan Kumpulkan Rp277 Juta dari Pelanggar PSBB Transisi
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menindak 10.991 warga pelanggar aturan PSBB transisi. Terhitung sejak 17 Juli hingga 10 Agustus 2020. Selama 23 hari, total denda yang sudah terkumpul mencapai Rp277.650.000.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari seluruh jumlah pelanggar tersebut, hanya 1.188 orang yang membayar denda administrasi. Sedangkan 9.712 orang memilih untuk mendapatkan sanksi sosial, yakni membersihkan jalanan. Selain itu, ada pula 91 pelanggar yang diberikan teguran tertulis.
"91 pelanggar disanksi teguran tertulis, 1.188 denda administrasi dan 9.712 sanksi sosial. Denda administrasi yang terkumpul mencapai Rp 277.650.000 " jelas Ujang, Jumat (21/8).
Dari seluruh jumlah pelanggar, Ujang mengatakan bahwa semuanya didapat dari warga yang tidak memakai masker. Ujang mengungkapkan, pihaknya sangat gencar dalam menggalakkan tertib bermasker. Penggalakan dilakukan dari tingkat kecamatan hingga tingkat kota administrasi DKI Jakarta.
Ujang menjabarkan, pelanggaran paling banyak ditemukan di tingkat Kecamatan. Hanya ada 650 pelanggaran yang ditemukan di tingkat kota. Sedangkan sisanya ditemukan dari tingkat kecamatan.
“Dari giat masker tingkat kota, berhasil terjaring 650 pelanggar. Sisanya di tingkat kecamatan. Yang terbanyak di Pasar Minggu sampai 1.514 pelanggaran,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kecamatan dengan kasus pelanggaran terbanyak kedua adalah Kebayoran Baru. Didapati 1.500 warga tidak menggunakan masker. Kemudian di Kecamatan Jagakarsa 1.381 pelanggar, Setiabudi 1.078, Cilandak 1.048, dan Tebet 1.007 pelanggaran.
Meskipun kawasan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama berdekatan, Ujang melaporkan bahwa nyatanya di Kecamatan Kebayoran Lama, hanya ditemukan 535 pelanggaran. Jumlah tersebut merupakan yang paling sedikit dari semua kecamatan di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian di Pesanggrahan ditemukan 671 pelanggaran, Pancoran 688, dan Mampang Prapatan 919 pelanggaran.
Ujang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban ini demi memutus penyebaran virus Corona. Ia berharap Warga Jakarta Selatan bisa sadar akan pentingnya 3M, yaitu Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak.
"Penertiban akan terus kami lakukan untuk memberikan kesadaran akan pentingnya penerapan 3M, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya