Satpol PP DKI Tutup Sementara 278 Restoran & Kafe Selama PSBB Transisi Jilid II
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penindakan dengan menutup sementara sebanyak ratusan kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua atau sejak 12 Oktober 2020.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakanpenutupan sementara kafe ataupun restoran tersebut dilakukan selama 1x24 jam.
"Data sementara dari 12 Oktober sampai 18 Desember 2020 sebanyak 278 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12).
Hingga sekarang denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp133 juta. Pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 106 perkantoran, tempat usaha, hingga industri. Lalu, 20 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp93 juta.
"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 74.548 orang. 2.783 diantaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp438 juta," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar tempat makan, kafe, restoran, hingga tempat wisata juga dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.
Anies meminta agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memberikan batas operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Kamis (17/12/2020).
Lalu dia juga meminta adanya pembatasan waktu operasional di bioskop yakni, jadwal tayang terkahir pukul 19.00 WIB. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSinggah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca Selengkapnya