Satpol PP DKI Tertibkan Kafe Liar di Tanjung Priok
![Satpol PP DKI Tertibkan Kafe Liar di Tanjung Priok](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/06/15/1318824/540x270/satpol-pp-dki-tertibkan-kafe-liar-di-tanjung-priok.jpg)
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menertibkan 27 bangunan kafe liar yang beroperasi tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/6). Petugas menyasar kafe-kafe yang lokasinya berada di kolong tol Ir Wiyoto Wiyono, tepatnya di sisi Jalan R E Martadinata.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selain ditertibkan, sejumlah kafe yang kedapatan menjual minuman keras dan menyediakan kamar yang terindikasi sebagai lokasi prostitusi terselubung juga ikut disegel.
"Kami merespon aduan masyarakat yang sudah berkali-kali disampaikan. Hari ini kami menemukan indikasi adanya praktik-praktik prostitusi, dalam bangunan-bangunan kafenya," katanya saat ditemui wartawan usai meninjau lokasi kafe di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang ditemukan di dalam makam tersebut? Prasasti tersebut diukir dengan sangat ahli dalam huruf-huruf yang sangat teratur. Makam tersebut sudah sangat tua dan terabaikan ketika letusan Guung Vesuvius terjadi pada 79 M sehingga monumen tersebut terkubur hingga ke bangku.
Arifin menduga sejumlah kafe itu dijadikan lokasi prostitusi karena setelah dicek terdapat alat-alat kontrasepsi.
Selain itu, di dalam kafe juga terdapat empat sampai enam kamar dari yang sederhana, hanya berisi kasur dan cermin, hingga kamar yang memiliki fasilitas pendingin ruangan (air conditioner/ AC)
"Walaupun dari luar terlihat kecil, ternyata di dalamnya kami dapati ada kamar-kamar dengan fasilitas pendingin ruangan yang disewakan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Padahal pada bangunan kafe remang-remang di Kampung Bayam RW 08 Kelurahan Papanggo itu tidak ditemukan satupun meteran ataupun token elektrik oleh petugas PLN yang ikut dalam operasi penertiban tersebut.
"Tadi sudah dicek oleh petugas PLN di lapangan, bangunan kafe tidak ada meterannya semua, ilegal," jelas Arifin.
Sejumlah kafe yang disegel juga menyediakan minuman keras (miras) maupun kamar di antaranya Ojolali Cafe dan Cafe Jati Sari. Di dalam kafe tersebut, menurut Arifin, terdapat buku catatan berisi tarif transaksi di satu tempat.
"Oleh karenanya, hari ini dilakukan penindakan," ungkapnya.
Adapun operasi tersebut, kata Arifin, adalah upaya Satpol PP DKI untuk mengurangi angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Karena kita tahu suasana saat ini masih pandemi Covid-19, Jakarta sudah boleh dibilang mendekati keadaan genting. Oleh karenanya, dalam menutup penularan Covid-19, tempat-tempat bar atau kafe-kafe tidak izin dan sebagainya, kami tutup," tutup Arifin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/29/1716966647205-5t5od.jpeg)
Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca Selengkapnya![Kasus Pengeroyokan Pengunjung hingga Tewas, Polisi Tangkap MC dan Sekuriti Kafe MB Kemang Jaksel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/7/1709803086541-l28sh.jpeg)
AM sebelumnya tewas usai mengalami luka tusuk pada tangan kanan dan pinggang kiri, setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca Selengkapnya![Ratusan Lapak PKL di Puncak Dibongkar, Sandy Pas Band Beri Pesan Menohok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/25/1719276078343-mfhtl.jpeg)
Sedikitnya ada 503 PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP di kawasan Puncak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/22/1705913124905-r1lah.jpeg)
Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca Selengkapnya![Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/17/1702808208512-s5c3aj.jpeg)
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca Selengkapnya![Dua Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru Gara-Gara Ditagih Uang Kopi Akhirnya Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/7/1720340713731-84ppu.jpeg)
Dua bulan buron, satu dari dua pelaku pembunuhan pengantin baru di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya![Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/12/1720766077600-paa7y.jpeg)
Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca Selengkapnya![Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/3/1704278501090-vfiie.jpeg)
Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya![Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/6/1717655835428-b1mlyh.jpeg)
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya