Saksi tak hadir, sidang tersangka bentrokan Cengkareng ditunda
Merdeka.com - Persidangan terhadap 99 terdakwa yang terlibat bentrok di depan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan berakhir sekitar 14.45 WIB. Persidangan itu ditunda karena ketidakhadiran saksi.
Menurut Panitera Pengganti Hulman Panggabean, pembacaan dakwaan dibagi dalam 27 kali persidangan yang dipimpin oleh 27 hakim ketua, dan digelar di delapan ruang sidang, ruang Soerjadi, Mudjono, R. Soebekti, R. Soerjono, Oemar Seno Adji, Purwoto Gandasubrata, Wirjono Prodjodikoro, dan Ali Said.
Dalam salah satu persidangan di ruang sidang R Soerjono, Jaksa Penuntut Umum Susanto dalam dakwaannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335.
"Terdakwa secara bersama, sendiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan kekerasan," katanya, saat membacakan dakwaan kepada terdakwa, Senin (26/11).
Persidangan terakhir digelar di ruang sidang R. Soerjono dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Taher Hayoto yang dikenakan pasal Pasal 335 (I) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 (I) ke-1 KUHP. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Supeno dengan Jaksa Penuntut Umum Bambang Rianto.
Dari ke 99 terdakwa, dalam persidangan, semuanya tidak didampingi kuasa hukum. "Mau didampingi pengacara atau tidak? Maju sendiri? Sudah menerima surat dakwaan?" tanya Hakim Ketua Supeno kepada terdakwa Taher Hayoto, Senin (26/11). "Tidak," jawab terdakwa.
Sidang yang dijaga ketat oleh 536 personil gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat ditunda sampai Kamis (29/11) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaBeberapa Caleg yang diduga tak meraup suara banyak pun mengalami kekecewaan.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan sering terjadi dalam sebuah hubungan. Perhatikan ciri-ciri ini untuk mengetahui pasangan anda selingkuh.
Baca Selengkapnya