Rekan bisnis Sandiaga Uno minta penangguhan penahanan ke Polda Metro
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan penggelapan tanah Andreas Tjahjadi. Andreas yang merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno itu telah dijebloskan penjara pada Rabu (15/11) lalu, terkait kasus dugaan penggelapan sebidang di Jl Raya Curug, Tangerang Selatan.
"Jadi berkaitan dengan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Andreas Tjahjadi itu baru diterima oleh Polda Metro Jaya dan tentunya pengajuan itu adalah hak yang diatur UU jadi nanti penyidik yang akan menilai diterima atau tidaknya pengajuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/11).
Kata Argo, pengajuan penangguhan penahanan itu adalah hak setiap tersangka. Namun, hingga kini hal itu masih dikaji oleh penyidik.
"Sampai sekarang masih dalam penilaian. Jadi penyidik yang nilai apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Mapolda Metro Jaya tak main-main mengusut kasus dugaan penggelapan sebidang di Jl Raya Curug, Tangerang Selatan. Pada Rabu (15/11) malam kemarin, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka tersangka Andreas Tjahjadi.
"Iya, yang bersangkutan telah ditahan semalam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (16/11).
Ada beberapa hal yang menjadi alasan penyidik menahan rekan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
"Penyidik mempunyai alasan subjektivitas dalam menahan seorang tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Argo.
Seperti diketahui, Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas ke polisi atas tuduhan telah melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan. Fransiska mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.
Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Tak hanya itu, Fransiska kembali laporan dua orang itu dengan tuduhan memalsukan kuitansi. Fransiska menjelaskan, laporan ini masih berkaitan dengan laporannya yang pertama.
Dalam laporan yang pertama, Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait dugaan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
Fransiska menjelaskan, berdasarkan data yang dia dapat dari notaris, ada kuitansi pembayaran terkait tanah tersebut yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat. Namun Djoni, menurut Fransiska, tidak pernah merasa menandatangani kuitansi itu. Djoni merupakan direktur PT Japirex. Dalam perusahaan tersebut Sandiaga dan Andreas menjabat dewan direksi perusahaan.
Laporan dari Fransiska kali ini tertuang dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya