Polisi menangkap dua wanita berinisial HCL dan A terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka merupakan agen yang memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura dan Arab Saudi.
"Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang melakukan perekrutan pengiriman penampungan bahasa awamnya TKI ilegal," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6).
Polisi menangkap tersangka setelah modus penyelundupan para TKI dilakukan keduanya terkuak.
Kedua tersangka memanfaatkan posisi rentan masyarakat yang membutuhkan tambahan ekonomi untuk memuluskan aksinya.
"Pemberian uang ini dalam rangka untuk mendapatkan izin dari pada orangtua atau suami para calon TKI Ilegal," kata dia.
Advertisement
Peran Tersangka
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka HCL telah memberangkatkan 80 TKI ilegal. Sementara tersangka A diketahui baru memberangkatkan 8 kali, namun jumlahnya belum diketahui.
"Modusnya, mereka ini menggunakan visa tidak sesuai semestinya menggunakan visa ziarah. Namun ternyata di luar negeri ada lagi sindikatnya yang merubah visa ini agar menjadi visa kerja dan sebagainya," tutur dia.
Polisi juga mengamankan enam calon TKI ilegal dari pembongkaran kasus ini. Para korban berasal dari pelbagai daerah.
"Kita amankan enam orang ada yang dari Sulteng, Jatim, dan daerah lain salah satu modusnya memberikan uang kepada korban baik suami maupun orangtua. Kemudian anaknya direkrut dikirim ke luar negeri," kata dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.