Pelaku pembuat onar di stasiun Manggarai yang viral medis sosial, Yudo Andreawan ternyata mengidap gangguan kejiwaan atau mental disorder. Hal tersebut dikatakan oleh penyidik usai menangkap Yudo pada Jumat (14/4) dini hari tadi.
"Hasil komunikasi kami dengan pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah menderita mental disosder dan benar Y memperlihatkan adanya surat keterangan atau resep dokter terkait obat gangguan kejiwaan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah di Jakarta, Jumat (14/4).
Pada saat kasus dirinya yang membuat onar di stasiun Manggarai, dirinya kerap marah-marah lantaran tidak sengaja senggolan dengan penumpang lain di Stasiun Manggarai.
Advertisement
Selain itu, Yudo yang sedang duduk dibangku kuliah universitas di kawasan Jakarta untuk gelar S2 sempat terlibat masalah dengan rekannya sendiri.
Kala itu, Yudo tengah iseng membuat sebuah grup di aplikasi Whatsapp yang menyatakan dirinya akan menikah. Sehingga mengundang seluruh rekannya ke dalam grup. Namun ada satu orang yang justru keluar.
Singkat cerita, Yudo yang merasa tersinggung mulai mencaci maki rekannya sendiri yang justru diketahui oleh rekannya itu.
Advertisement
Meskipun demikian, Yuliansyah enggan membeberkan pasti kondisi dari pada Yudo. Dirinya pun akan meminta keterangan dari dokter yang menangani.
"Kami akan panggil dokter kejiwaannya, kami sudah ada namanya," jelas dia.
Yudo Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiyaan
Sebelumnya, Kepolisian telah menentapkan pelaku penganiayaan Yudo Andreawan sebagsi tersangka kasus penganiyaan serta pencemaran nama baik. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Sudah (jadi tersangka)," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Yuliansyah menjelaskan penetapan tersangka Yudo merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dengan nomor yang teregister LP/B/261/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan Yudo dengan pasal 335 KUHP tentan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pasal 351 KUHP pencemaran nama baik melalui media elektronik.