Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrok di Perumahan Raffles Hills, Sukatani, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (11/2) siang. Ketujuh tersangka yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR
Kepolisian sebelumnya telah mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/2).
Saat ini, ketujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
Advertisement
Trunoyudo menjelaskan, untuk tersangka NJ berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M. Supri alias MSL dengan senjata tajam. Lalu untuk tersangka ML adalah pihak yang memiliki masalah utang piutang terhadap L.
"Kemudian ketiga SAL, ini yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Kemudian tersangka keempat SH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap R dan kawan-kawan sebagai korban," bebernya.
Sedangkan untuk ketiga tersangka lain, AL, B, dan RR berperan melakukan pemukulan terhadap korban I menggunakan kursi.
Sekadar informasi, kejadian bentrokan tersebut terjadi antar kelompok itu terjadi pada Sabtu (11/2) siang hari.
Advertisement
Kronologi bentrok dipicu masalah bisnis antara L dengan ML sebesar Rp300 juta. Uang tersebut dikatakan sudah dikembalikan Rp100 juta.
Kemudian L meminta bantuan salah satu kelompok untuk menagih kepada ML kemarin siang. Kelompok tersebut datang dan langsung terjadi keributan.
Dari salah satu kelompok ada yang terluka. Korban mengalami luka bacok pada dada. Kemudian dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum.