Polisi menetapkan delapan tersangka terkait penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga bernama Siti Khotimah alias SK (23). Delapan tersangka itu terdiri dari majikan hingga ART lain yang bekerja dengan pelaku.
Delapan tersangka itu adalah pasangan suami-istri yang merupakan majikan dari korban berinisial SK (suami 69 tahun), MK (istri 68 tahun). Kemudian JS (anak 22 tahun), saudari T, IN, O, dan P (ART), dan E (ART).
"(Delapan orang) pasangan suami istri yang merupakan majikan SK, anak, hingga rekan rekan kerjanya," ujar Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) unit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi wartawan, Senin (12/12).
Ratna mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban. Namun Ratna belum dapat merinci secara jelas peran para pelaku tersebut.
"Masing masing punya peran. Ada yg pukul, kemudian merantai. Kemudian menyiram air panas," ungkap dia.
Kendati demikian, Ratna menjelaskan untuk rekan kerja Siti yang turut melakukan penganiayaan dilatarbelakangi majikannya. Mereka bahkan kerap diintimidasi oleh majikan yaitu dituduh berkomplot dengan korban mencuri pakaian dalam jika menolak menganiaya korban.
"Karena pertama mereka disuruh juga oleh majikannya, kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan mereka (ART lain) disangka komplot oleh korban," tutur Ratna.
Advertisement
Dituduh Mencuri Pakaian Dalam
Ratna mengatakan, penganiayaan dialami korban sejak dua atau tiga bulan terakhir tepatnya pada September 2022. Awalnya korban ketahuan mencuri pakaian dalam milik majikan. Saat itu, korban tak mengaku. Namun setelah dicek, pakaian dalam tersebut ternyata ada pada korban.
"Ketahuannya karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," ujar dia.
Sang majikan yang geram kemudian menyuruh ART lain untuk bersama-sama menganiaya korban. Tak lama setelah itu, korban dipulangkan ke penyalur Pemalang.
"Karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan mereka (ART lain) disangka komplot oleh korban. Kemudian ART yang lain juga gemes karena ulah dia, akhirnya yang lain juga pada kena," ujar dia.
Advertisement
Kronologi Kasus Penganiayaan Terbongkar
Ratna mengatakan, kasus ini terbongkar usai menerima laporan dari kepolisian di Pemalang. Korban saat itu sedang menjalani perawatan medis di RSUD dr M Ashari Pemalang.
"Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta. Kami langsung tindaklanjuti ke tempat terduga pelaku," kata dia.
Para tersangka ditangkap di sebuah apartemen di lokasi korban dianiaya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi telah menggali keterangan sejumlah saksi, korban dan tersangka guna mengungkap penganiayaan yang dialami korban.
"Istri, suami anaknya, sama ART juga kami tetapkan tersangka. Ada delapan orang," kata dia.
Ratna menyampaikan seluruh pelaku yang terlibat penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengantongi dua alat bukti pemulaan.
"Kita tetapkan pasal berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 KUHP kemudian 44 dan 45 Undang-Undang TKDRT. Ancamannya 10 tahun," ujar dia.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan apalagi menyiksa. Saat ini, pihaknya mengutakamakan merampungkan berkas perkara penganiayaan yang dialami korban.
"Karena korban kondisi fisiknya sudah seperti itu," ujar dia.