Disiram Air Panas oleh Majikan, ART Asal Pemalang juga Dianiaya Pembantu Lain

Adapun dalam perkara ini polisi sudah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka itu adalah pasangan suami-istri yang merupakan majikan dari korban berinisial SK (suami 69 tahun), MK (istri 68 tahun). Kemudian JS (anak 22 tahun), saudari T, IN, O, dan P (ART), dan E (ART).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Disiram Air Panas oleh Majikan, ART Asal Pemalang juga Dianiaya Pembantu Lain
Disiram Air Panas oleh Majikan, ART Asal Pemalang juga Dianiaya Pembantu Lain

Penganiayaan dialami Siti Khotimah alias SK (23), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah rupanya tak hanya dilakukan sang majikan. Korban juga dianiaya pembantu lain atas perintah sang majikan.

Adapun dalam perkara ini polisi sudah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka itu adalah pasangan suami-istri yang merupakan majikan dari korban berinisial SK (suami 69 tahun), MK (istri 68 tahun). Kemudian JS (anak 22 tahun), saudari T, IN, O, dan P (ART), dan E (ART).

"Masing-masing tersangka punya peran. Ada yang pukul, merantai di kandang anjing, menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," kata Pj. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi, Senin (12/12).

Korban Dianiaya Selama 3 Bulan

Ratna mengatakan, penganiayaan dialami korban sejak dua atau tiga bulan terakhir tepatnya pada September 2022. Awalnya korban ketahuan mencuri pakaian dalam milik majikan. Saat itu, korban tak mengaku. Namun setelah dicek, pakaian dalam tersebut ternyata ada pada korban.

"Ketahuannya karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," ujar dia.

Sang majikan yang geram kemudian menyuruh ART lain untuk bersama-sama menganiaya korban. Tak lama setelah itu, korban dipulangkan ke penyalur Pemalang.

"Karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan mereka (ART lain) disangka komplot oleh korban. Kemudian ART yang lain juga gemes karena ulah dia, akhirnya yang lain juga pada kena," ujar dia.

Kronologi Kasus Penganiayaan Terbongkar

Ratna mengatakan, kasus ini terbongkar usai menerima laporan dari kepolisian di Pemalang. Korban saat itu sedang menjalani perawatan medis di RSUD dr M Ashari Pemalang.

"Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta. Kami langsung tindaklanjuti ke tempat terduga pelaku," kata dia.

Para tersangka ditangkap di sebuah apartemen di lokasi korban dianiaya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi telah menggali keterangan sejumlah saksi, korban dan tersangka guna mengungkap penganiayaan yang dialami korban.

"Istri, suami anaknya, sama ART juga kami tetapkan tersangka. Ada delapan orang," kata dia.

Ratna menyampaikan seluruh pelaku yang terlibat penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengantongi dua alat bukti pemulaan.

"Kita tetapkan pasal berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 KUHP kemudian 44 dan 45 Undang-Undang TKDRT. Ancamannya 10 tahun," ujar dia.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan apalagi menyiksa. Saat ini, pihaknya mengutakamakan merampungkan berkas perkara penganiayaan yang dialami korban.

"Karena korban kondisi fisiknya sudah seperti itu," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi