Riski Nur Askia disiksa majikan selama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Majikannya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kasus ini menyita perhatian banyak pihak termasuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Korban didampingi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah tangga (JALA PRT) bertandang ke Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (25/10).
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menceritakan peristiwa itu terjadi pada Juni 2022 sampai 22 Oktober 2022. Mulanya Riski Nur Askia berangkat dari Cianjur ke Jakarta usai ditawarkan pekerjaan oleh seorang rekannya.
"Dia tidak tahu diarahkan bekerja di mana, tidak tahu identitasnya. Dia hanya percaya akan disalurkan bekerja, kemudian dijemput oleh si pemberi kerja si pelaku," kata Lita saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Advertisement
Dianiaya Sejak Juni 2022
Rizki mulai bekerja pada Mei 2022. Sementara itu, penyiksaan dialami Rizki baru pada bulan Juni 2022.
"Bulan pertama diperlakukan baik bulan berikutnya ketika dia bekerja mulai dia mengalami kekerasan," ujar dia.
Lita menerangkan, majikan menyiksa jika berbuat salah. Bahkan, Rizki tidak diizinkan untuk istirahat.
"Dia (korban) ditendang. Kalau dia mengantuk matanya disiram air cabai dan air lada sampai sakit," ujar dia.
Lita menerangkan, penyiksaan-penyiksaan yang diterima Rizki menimbulkan bekas luka. Lita menyebut, hasil pemeriksaan dokter mata Rizki sampai minus 4.
"Kemudian telinganya juga dilempar dengan gelas kaca sampai luka dan bernanah kemudian dia pincang karena sering ditendang," ujar dia.
Advertisement
Menelanjangi Korban
Lita mengatakan, parahnya lagi pelaku sering menelanjangi korban jika berbuat salah.
"Kemudian difoto dan diancam kalau dia melaporkan fotonya akan disebar," ujar dia.
Lita mengatakan, Rizki selama bekerja hanya mendapatkan upah Rp600 setiap bulannya. Uang itu jauh daripada perjanjian awal dengan majikan.
"Rp1,8 juta terus tinggal Rp 600 per-bulan karena terus dipotong dipotong," ujar dia.
Lita menerangkan, penyiksaan yang dialami Rizki berakhir pada 22 Oktober 2022. Saat itu, majikan mengantarkan korban ke Terminal Kampung Rambutan.
"Pelaku menyuruh korban pulang," ujar dia.
Lita menerangkan, Paman Rizki yang merupakan staf Kepala Desa Cibadak tak terima melihat kondisi keponakan.
"Kita sudah buat pengaduan ke KSP. Moeldoko suda perintahkan Kabareskrim, dan Kabareskrim langsung menindaklanjuti," ujar dia.
Lita menerangkan, berdasarkan hasil wawancara dengan korban diketahui bahwa pelaku berlatar belakang ASN.
"Kita belum tahu ASN mana dia. Ini mau kita cek sejauh mana perkembangannya, apakah pelaku ditahan, itu kan sudah berapa lapis ya dari pelanggaran KDRT, TPKS, dan tindak pidana perdagangan orang," ujar dia.
Advertisement
Polisi Turun Tangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya kasus tersebut.
"Untuk korban saat ini sedang dalam penanganan medis di RSPAD," ujar dia.
Zulpan menerangkan, pihaknya berencana memeriksa korban di RSPAD pada Jumat (28/10/2022)
"Kami sedang melengkapi mindik, dan rencana besok kami akan BAP korban di RSPAD, karena kemarin masih belum bisa di mintai keterangan dan dari DR Melisa minta waktu 3 hari untuk korban supaya beristirahat dahulu," kata Zulpan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com