Pemprov DKI Terapkan Zonasi Bebas Air Tanah Mulai 1 Agustus 2023

Pemprov DKI Terapkan Zonasi Bebas Air Tanah Mulai 1 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas dan ketat akan memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 per 1 Agustus 2023.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Pemprov DKI Terapkan Zonasi Bebas Air Tanah Mulai 1 Agustus 2023
Suasana permukiman padat penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (31/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas dan ketat akan memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 per 1 Agustus 2023. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi