Wagub DKI sebut BKPM akan Sidak Telusuri Izin Pendirian Usaha Holywings

“Ada wilayah masing-masing, ada yang menjadi kewenangan BKPM ada yang menjadi kewenangan Pemprov DKI,” jelasnya.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Wagub DKI sebut BKPM akan Sidak Telusuri Izin Pendirian Usaha Holywings
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2022 Liputan6.com

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan sidak untuk menelusuri izin pendirian usaha Holywings Grup.

"Belum (izin Holywings) nanti kami tunggu, berdasarkan informasi yang kami terima BKPM akan sidak," kata Riza, saat diwawancarai di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7).

Terkait kecurigaan DPRD DKI Jakarta soal ke 12 Holywings tersebut tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang sesuai.

Pengecekan pendirian izin usaha tersebut harus melibatkan BKPM secara langsung. Sebab, permohonan pendirian izin usaha saat ini sudah melalui sistem terpadu satu pintu yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

“Ada wilayah masing-masing, ada yang menjadi kewenangan BKPM ada yang menjadi kewenangan Pemprov DKI,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh gerai Holywings Grup di DKI Jakarta karena temuan penyalahgunaan izin usaha untuk menjual minuman beralkohol.

Holywings diketahui, hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat. Bahkan, 5 dari seluruh gerai Holywings ternyata tidak memiliki izin apa pun baik untuk menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang maupun diminum di tempat.

Rekomendasi