Dua Pimpinan Cabang Ditahan, Bank DKI Pastikan Tidak Ada Layanan yang Terganggu

PT Bank DKI memastikan penahanan terhadap pimpinan cabang Bank DKI tidak mempengaruhi operasional dan kegiatan layanan bank. Sekretaris Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, pihaknya akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Dua Pimpinan Cabang Ditahan, Bank DKI Pastikan Tidak Ada Layanan yang Terganggu
Bank DKI. istimewa ©2020 Merdeka.com

PT Bank DKI memastikan penahanan terhadap pimpinan cabang Bank DKI tidak mempengaruhi operasional dan kegiatan layanan bank. Sekretaris Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, pihaknya akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum," ucap Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

"Permasalahan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memutuskan untuk menahan tiga orang, dua di antaranya merupakan pimpinan Bank DKI. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz Tahun 2011-2017.

"Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/11).

Mereka adalah, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, dan RI selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia.

Kasus ini bermula saat ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

Dengan melakukan pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI.

"Sehingga Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut," kata Leonard.

Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp39.151.059.341.

Mereka pun dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi