PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen. Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi