Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya untuk memperingati HUT ke-76 RI dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021. Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 13 Agustus 2021.
Menurut dia, perayaan 17 Agustus dapat menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa. Yakni mulai dari tirakatan, perlombaan, hiburan musik dan lain sebagainya.
"Melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga," kata Anies dalam Sergub tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta masyarakat menaati protokol kesehatan saat melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, hingga tempat kerja.
Selain itu, Anies mengimbau masyarakat untuk mengawal secara bersama-sama pelaksanaan prokes dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah Ibu Kota. Seperti halnya saling mengingatkan satu sama lain sama pelaksanaan protokol kesehatan.
"Mari lindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin," jelas Anies.
Reporter: Ika Defianti