Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan untuk membatasi mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Rabu (11/8) besok. Penyekatan di 100 titik pos PPKM ibu kota dan sekitarnya bakal diganti dengan menerapkan tiga skema untuk membatasi kegiatan warga.
"Maka mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan. Dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru untuk mengendalikan mobilitas ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnominstru saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8).
Adapun tiga cara yang akan digunakan jajaran Polda Metro Jaya, yang pertama menerapkan skema ganjil genap. Kedua melakukan patroli di beberapa kawasan. Ketiga menerapkan rekayasa lalu lintas.
"Hal ini mendasari Surat Keputusan Kadishub Nomor 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ujar dia.
Skema ganjil genap nantinya bakal diterapkan di delapan ruas jalan ibu kota. Berikut delapan ruas jalan tersebut:
1. Jalan Sudirman
2. MH thamrin
3. Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
"Di delapan ruas jalan ini mulai Tanggal 12 Agustus yaitu hari Kamis akan kita berlakukan pembatasan dengan menggunakan sistem ganjil genap," ujar dia.
Skema Patroli
Sementara untuk pengendalian kedua dengan skema patroli akan diterapkan di 20 kawasan ibu kota selama 24 jam untuk memantau dan mengawasi mobilitas masyarakat. Berikut 20 kawasan yang akan menerapkan skema patroli:
1. Jalan Sudirman-Thamrin
2. Jalan Sabang
3. Jalan Gulungan
4. Jalan Asia Afrika sampai Gerbang Pemuda
5. Jalan Banjir Kanal Timur
6. Kawasan Kota Tua
7. Kawasan Kelapa Gading
8. Kawasan Kemang
9. Kawasan Kemayoran khususnya di seputar masjid Al-Akbar
10. kawasan Sunter
11. Kawasan Jatinegara
12. Kawasan Pintu Satu TMII
13. Kawasan PIK
14. Kawasan Pasar Tanah Abang
15. Kawasan Pasar Senen
16. Jalan Raya Bogor
17. Kawasan Jalan Mayjen Sutoyo mulai dari Cawang sampai PGC
18. Kawasan Otista Dewi Sartika
19. Kawasan Warung Buncit Mampang Prapatan
20. Kawasan Cileduk Raya
"20 kawasan ini kita awasi secara ketat tapi dengan menggunakan sistem patroli. Artinya patroli dilaksanakan oleh tiga pilar yakni TNI, Polri, dan Pemda," ucap Sambodo.
Kemudian, Sambodo menjelaskan apabila saat patroli didapati adanya pelanggaran protokol kesehatan maka akan dilakukan pembubaran dan dilakukan operasi yustisi untuk meindak para pelanggar tersebut.
Skema Rekayasan Lalu Lintas
Sambodo menjelaskan skema ketiga yakni rekayasa lalu lintas yang akan dilaksanakan apabila terdapat kepadatan maupun kemacetan arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggaran protokol kesehatan. Dia mengatakan salah satu contoh rekayasa lalu lintas ini dilakukan di Pasar Tanah Abang.
"Nah, ketiga ini bersifat situasioanal, artinya ketika kita menemukan ada kerumunan, ada pelanggaran prokes maka kami bersama TNI akan melaksanakan rekayasa lalu lintas berupa penutupan dan pengalihan arus lalin di lokasi," tandasnya.