Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat

Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat. Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga usai menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. ©2021 Liputan6.comHelmi Fithriansyah
Rekomendasi