Tiga orang ditangkap polisi setelah memalak sopir truk kontainer yang melintas di Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2021.
"Kami amankan MF, MY, SA yang diketahui adalah pengangguran," kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7).
Abdul menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah video yang merekam pemalakan saat itu viral di media sosial. Ketiganya ditangkap di Jalan Lagoa Gang 3 Koja Jakarta Utara.
Abdul merinci, dari hasil interogasi terhadap ketiganya diketahui aksi pemalakan terhadap sopir kontainer dilakukan dengan ancaman untuk merusak truk tersebut. Meski sudah diberikan Rp 50 ribu, ketiga pelaku mengaku kurang hingga diberikan lagi sebesar Rp 50 ribu.
"Usai diberikan (total Rp 100 ribu) kemudian pelaku turun dan menggunakan uang tersebut secara bersama membeli makan dan rokok hingga uang itu habis," jelas Abdul.
Barang bukti disita dari pelaku adalah pakaian yang dikenakan saat aksi. Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat dengan Pasal 368 KUHPidana. terkait ancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com