Direktur RS di Jakarta Diminta Bangun Tenda dan Tambah Ruang Perawatan Pasien Covid

Terkait tenda darurat berkapasitas besar diharuskan agar didirikan di ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga, dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Direktur RS di Jakarta Diminta Bangun Tenda dan Tambah Ruang Perawatan Pasien Covid
Rusun Nagrak Dihuni Pasien OTG Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Septian Nugroho

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit untuk menambah kapasitas daya tampung pasien Covid-19. Penambahan bisa dilakukan dengan menggunakan aula, atau mendirikan tenda bagi pasien.

Imbauan untuk menambah daya tampung pasien Covid-19 tertuang dalam surat dengan Nomor 6745/-/773 yang ditandatangani 21 Juni 2021.

"Mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna, dan lain-lain untuk diubah menjadi ruang perawatan pasien Covid-19 dengan tetap memperhatikan zonasi rumah sakit dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi," demikian bunyi dari surat Dinas Kesehatan yang dikutip pada Jumat (25/6).

Kemudian, terkait tenda darurat berkapasitas besar diharuskan agar didirikan di ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga, dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19.

Direktur dan Kepala Rumah Sakit menetapkan area perawatan tambahan tersebut sebagai area pasien Covid-19.

"Segera menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta."

Rekomendasi