Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit untuk menambah kapasitas daya tampung pasien Covid-19. Penambahan bisa dilakukan dengan menggunakan aula, atau mendirikan tenda bagi pasien.
Imbauan untuk menambah daya tampung pasien Covid-19 tertuang dalam surat dengan Nomor 6745/-/773 yang ditandatangani 21 Juni 2021.
"Mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna, dan lain-lain untuk diubah menjadi ruang perawatan pasien Covid-19 dengan tetap memperhatikan zonasi rumah sakit dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi," demikian bunyi dari surat Dinas Kesehatan yang dikutip pada Jumat (25/6).
Kemudian, terkait tenda darurat berkapasitas besar diharuskan agar didirikan di ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga, dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19.
Direktur dan Kepala Rumah Sakit menetapkan area perawatan tambahan tersebut sebagai area pasien Covid-19.
"Segera menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta."