Ngaku-ngaku Ajudan Soekarno, Kakek 73 Tahun Menipu Rp20 Juta Diciduk Polres Jakpus

Polres Jakarta Pusat menangkap seorang kakek bernama Iwan Gunawan (73) karena melakukan penipuan. Dari korban berinisial J dia meraup uang Rp20 juta.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ngaku-ngaku Ajudan Soekarno, Kakek 73 Tahun Menipu Rp20 Juta Diciduk Polres Jakpus
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Polres Jakarta Pusat menangkap seorang kakek bernama Iwan Gunawan (73) karena melakukan penipuan. Dari korban berinisial J dia meraup uang Rp20 juta.

Saat beraksi, Iwan mengaku-ngaku seorang purnawirawan berpangkat Letnan Jenderal Angkatan Udara yang pernah menjabat sebagai ajudan Presiden RI pertama, Soekarno. Bukan cuma itu, Iwan juga mengaku bergelar profesor dengan nama lengkap Prof. Dr. Ir. H. KGPH. Inu Kertopati CHN, SH, MBA.

Iwan memperkenalkan diri ke J di sebuah showroom mobil pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Iwan mengaku memiliki sejumlah surat-sura berharga yang bisa dicairkan dalam bentuk uang. Iwan menyebut nilai dokumen mencapai USD2 miliar dan HKD 15 miliar.

Namun, Iwan beralasan tak bisa mencairkan dokumen itu. Dia pun memilih J untuk membantunya.

"Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (16/2).

Burhanuddin mengatakan, korban dimintai sejumlah uang untuk memproses pencairan dokumen itu. Korban yang percaya kemudian mentransfer uang ke rekening tersangka sebanyak Rp 20 juta.

"Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan," ujar dia.

Belakangan, J mengklarifikasi keabsahan dokumen-dokumen milik Iwan ke salah satu bank. Pihak bank menyatakan dokumen itu palsu. Uang yang dijanjikan Iwan tak kunjung diterima.

Burhanuddin menyatakan, pihaknya juga sudah mengecek status Iwan di instansi terkait. Ternyata, semua itu hanyalah omong kosong Iwan untuk bisa menipu korban.

"Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu," ujar dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi