Pemprov DKI Lantik Sri Haryati jadi Penjabat Sekda Gantikan Mendiang Saefullah

Masa tugasnya paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi pejabat definitif Sekda.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Pemprov DKI Lantik Sri Haryati jadi Penjabat Sekda Gantikan Mendiang Saefullah
Sri Haryati saat ditunjuk Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. ©2020 Merdeka.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan mendiang Saefullah yang tutup usia akibat terinfeksi Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

"Dengan adanya aturan tersebut, maka istilah pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan penjabat Sekda," kata Chaidir, Rabu (7/10) seperti dilansir Antara.

Masa tugasnya, lanjut dia, paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi pejabat definitif Sekda.

Kemudian, tambah dia, pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekretaris Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5423/SJ tanggal 30 September, hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Penjabat itu harus segera dilantik paling lambat lima hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan," tutur Chaidir.

Chaidir menerangkan bahwa tugas dan kerja beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.

Selain itu, Sri Haryati yang ditunjuk jadi Penjabat Sekretaris Daerah ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif.

"Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Rekomendasi