PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Jakarta

PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Jakarta. Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Jakarta
Driver ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di kawasan Jakarta, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi