Tiga Ruas Jalan Ini akan Diuji Coba Proyek ERP pada 2020

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan proyek ERP lambat karena ingin ada regulasi yang jelas sebelum diterapkan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Tiga Ruas Jalan Ini akan Diuji Coba Proyek ERP pada 2020
ERP. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihatono menargetkan penerapan electronic road pricing (erp) dilakukan pada 2020. Ada tiga jalan nasional yang akan diuji coba ERP, Jalan Margonda, Daan Mogot, Kalimalang.

"Dalam waktu dekat ERP akan lebih dulu diterapkan di Jalan Margonda Depok, Jalan Daan Mogot di Tangerang dan Jalan Kalimalang di Bekasi," kata Bambang, Jakarta, Kamis (14/11).

Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih menggodok regulasi mengenai penerapan ERP. Dia menambahkan, dalam menyusun regulasi tersebut, dilakukan juga revisi peraturan pemerintah terkait retribusi pengendalian lalu lintas.

"Kalau bicara retribusi, regulasinya kan jalan daerah, provinsi dan kabupaten, kami menganut PNBP. Oleh karena itu regulasinya harus kita lakukan revisi PP-nya, baru nanti kita bicara implementasinya," ujar dia.

Jika regulasi selesai, Dinas Perhubungan akan melengkapi dokumen termasuk juga menyiapkan regulasi yang harus disesuaikan dengan hasil kajian. Setelah itu, kemudian akan masuk proses lelang. Lelang ini akan mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018.

Ikuti Rekomendasi Kejagung

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan proyek ERP lambat karena ingin ada regulasi yang jelas sebelum diterapkan. Pihaknya mengikuti rekomendasi Kejaksaan Agung untuk melakukan LO.

"Prinsipnya begini, apa yang dilakukan oleh DKI sekarang itu kita meletakkan sesuatu pada fundamen yang benar dulu. Makanya kenapa kemudian LO ada beberapa yang harus dikaji ulang dokumen, kemudian kita dudukkan dalam konstruksi hukum yang benar. Kita dudukkan ke dalam konstruksi hukum yang benar sehingga proses ke depan itu sustain," kata Syafrin.

Konstruksi hukum yang benar menyesuaikan dengan UU Nomor 22, PP Nomor 32 dan PP Nomor 97 di mana skema ERP adalah retribusi daerah. Hal ini berbeda dengan skema sebelumnya yaitu tarif layanan.

Rekomendasi