Penindakan Sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya

Penindakan Sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba RayaPerluasan sistem Ganjil Genap bagi kendaraan roda 4 atau lebih mulai diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019) setelah dilakukan uji. Pengendara yang melanggar akan ditilang dengan dikenakan sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Penindakan Sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Petugas dari Unit Penindakan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya memberhentikan mobil bernomor polisi Genap saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi