Satpol PP Cabut 30 Papan Iklan Tak Berizin di Jaksel

Dalam penertiban ini, Ujang mengerahkan 50 personel gabungan. Dia menerangkan, papan iklan yang ditertibkan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Satpol PP Cabut 30 Papan Iklan Tak Berizin di Jaksel
papan iklan di jaksel dicabut satpol pp. ©2019 Merdeka.com/istimewa

Satpol PP Jakarta Selatan, menertibkan papan iklan tanpa izin yang berdiri di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (4/7).

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan membeberkan, mencabut 30 tiang reklame, dan enam papan billboard ilegal.

"Selain itu kami juga menertibkan satu buah boks panel listrik," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7).

Dalam penertiban ini, Ujang mengerahkan 50 personel gabungan. Dia menerangkan, papan iklan yang ditertibkan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami sebelum melakukan penertiban lebih dulu memberikan surat peringatan. Tapi tetap tidak diindahkan," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.co

Rekomendasi