Polres Jakbar musnahkan narkoba senilai Rp 20 miliar, milik 11 tersangka

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, dalam keterangan tertulisnya mengatakan narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 10,4 kg narkotika jenis sabu, 10.430 butir narkotika jenis pil ekstasi dan 2 kg narkotika jenis daun ganja.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polres Jakbar musnahkan narkoba senilai Rp 20 miliar, milik 11 tersangka
Narkoba senilai Rp 20 miliar dimusnahkan. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Narkoba senilai Rp 20 miliar dimusnahkan satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, dalam keterangan tertulisnya mengatakan narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 10,4 kg narkotika jenis sabu, 10.430 butir narkotika jenis pil ekstasi dan 2 kg narkotika jenis daun ganja.

"Kami ringkus 11 tersangka. Mereka pun dijerat pasal 114 dan pasal 112 tentang Narkotika," ujar dia, Kamis (2/8).

Dia mengatakan, ada dua metode yang dipakai anggotanya dalam menghancurkan barang haram tersebut.

"Untuk Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menjadi satu menggunakan campuran air aki yang kemudian akan dibuang ke saluran pembuangan air. Sedangkan, untuk narkoba jenis daun ganja kita musnahkan dengan cara dibakar," ujar dia.

Sebelumnya telah dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Mabes Polri. "Kami ingin memastikan bahwa barang tersebut merupakan Narkoba," jelas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi