Jual pil 'jin', ibu dan anak di Seruyan diringkus polisi

Polisi juga menangkap tiga pengedar lainnya dan berhasil mengamankan puluhan butir pil tersebut.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Jual pil 'jin', ibu dan anak di Seruyan diringkus polisi
Ilustrasi Obat. ©2012 Merdeka.com

Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap ibu dan anak yakni berinisial MIN (58) dan MAR (34), karena menjual dan mengedarkan 'pil jin' atau obat daftar G jenis Carnophen (Zenith).

"Keduanya target operasi (TO) atau pemain lama mengedarkan Zenith di Kuala Pembuang," kata Kepala Bagian Operasi Polres Seruyan AKP Masharsono di Kuala Pembuang, Kamis (14/7).

Saat ditangkap beberapa hari lalu di kediamannya Jalan Samudin, petugas berhasil menyita sebanyak 111 butir Zenith serta uang tunai Rp 2,5 juta diduga sebagai hasil penjualan obat bebas tersebut.

Selain menangkap MIN dan MAR, di tempat berbeda petugas juga berhasil menangkap tiga orang pengedar Zenith, yakni HEN (30) warga Jalan Ais Nasution Kuala Pembuang dengan barang bukti 90 butir Zenith.

Setelah memeriksa HEN dan melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap PRO (18) warga Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir. PRO ditangkap saat akan pulang ke desanya di Jalan Jenderal Sudirman Km 63 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya dengan barang bukti 300 boks atau 3.000 butir Zenith.

Pengedar selanjutnya yang berhasil ditangkap adalah RUD (30) warga Jalan Diponegoro Kuala Pembuang, dari tangan RUD petugas berhasil mengamankan barang bukti 205 butir Zenith dan uang tunai Rp2,5 juta hasil penjualan Zenith.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan, para pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat pasal 197 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Rekomendasi