Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pertemuan antara pihak apartemen Sudirman Mansion dengan Kafe Lucy In The Sky. Pertemuan ini dilakukan setelah penghuni apartemen merasa terganggu oleh musik kafe tersebut dan memasang spanduk sebagai bentuk keberatan.Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, setelah melihat lokasi pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan koordinasi. Alhasil dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak di Kelurahan Senayan, Jakarta Selatan."Pihak Kafe Lucy In The Sky diberi batas waktu selama 14 hari dari saat ini untuk memasang peredam suara sampai tidak terdengar suara dentuman musik ke hunian apartemen Sudirman Mansion," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (10/5).Selama belum melakukan pemasangan alat peredam, maka kafe Lucy In The Sky dilarang untuk mengoperasikan alat atau musik yang menghasilkan dentuman. Tujuan untuk menjaga tenggang rasa antara kedua belah pihak."Kemudian pihak kafe Lucy In the Sky diwajibkan mengurus segala perizinan yang harus dimiliki," jelasnya.Yani mengungkapkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melaksanakan penilaian, pengecekan dan pengawasan terhadap hasil pemasangan alat peredam. Dan penilaian ini nantinya juga akan mengikutsertakan pihak apartemen Sudirman Mansion."Dan pihak pengurus PPRSN Sudirman Mansion akan menurunkan spanduk raksasa yang terpasang di apartemen Sudirman Mansion," tutupnya.
Satpol PP beri waktu Lucy In The Sky 14 hari buat pasang peredam
Lucy In The Sky juga minta melengkapi perizinan ke Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement
Rekomendasi